Tolak Keberadaan Excavator di Wilayahnya, Warga Bugasur Geruduk Lokasi Galian C

JOMBANG – Kegiatan penambangan pasir maupun tanah urug yang dilakukan CV. Adhi Djojo dengan menggunakan alat berat Excavator (Backhoe) yang berada di wilayah Ds. Bugasur, Kec. Gudo Kab. Jombang ditentang warga setempat.

Belasan warga Bugasur mendatangi lokasi Galian C untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan meminta pengelola untuk mengeluarkan Excavator (Backhoe) dari wilayahnya, Senin (12/04/2021).

Menurut warga, proses penggaliannya sudah melampaui batas wilayah atau diluar koordinat yang sudah ditentukan. “Silahkan saja kalau mau mengeruk pasir dan tanah urug, tapi jangan masuk yang di wilayah kami”, ujar salah satu warga. 


Diduga, penambangan yang sudah dilakukan CV. Adhi Djojo melanggar IUP-OP yang mana wilayah kerjanya hanya berada di Parelor Kec. Kunjang Kab. Kediri dan tidak masuk ke wilayah Ds. Bugasur, Kec. Gudo, Kab. Jombang.

Hal tersebut menyulut amarah warga, mereka menuntut aktivitas penambangan dihentikan dan meminta alat berat tersebut harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari wilayahnya. Setelah Excavator keluar, warga langsung menutup jalan dengan batang pohon.

Mereka mengecam, akan mendatangkan massa yang lebih besar apabila Excavator tersebut nekat beroperasi kembali di wilayahnya. “Alat berat. (Backhoe) harus keluar dari wilayah Jombang, apabila masih beroperasi lagi disini, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak,” teriak warga.


Sementara itu, ditempat yang sama Agus Salim atau yang lebih akrab dipanggil Agus Jawara selaku pekerja lapangan mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja sesuai dengan SPK yang telah diberikan oleh pihak perusahaan.

Agus menjelaskan, dalam SPK yang diberikan CV. Adhi Djojo kepada dirinya tidak ditunjukkan secara terperinci lahan yang digali, apakah wilayah Kediri atau Jombang. “Dalam SPK itu ditunjukkan bahwa lahan ini yang kita garap, saya hanya bekerja,” singkatnya.(dim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement