Komisi D DPRD Kota Surabaya Minta Dinkes Memberi Solusi Soal Keluhan Asklin

 




Surabaya-Awal pekan ini Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Kota Surabaya menyampaikan keluhannya saat hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Keluhan ASKLIN adalah, agar Pemkot Surabaya melakukan redistribusi peserta BPJS Kesehatan Puskesmas, kepada klinik-klinik Pratama swasta harus betul-betul dijalankan oleh BPJS kesehatan, karena sejak Januari-April 2021 banyak penurunan jumlah pasien di klinik-klinik swasta.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, ASKLIN yang berjumlah 52 anggota klinik kesehatan swasta berharap bahwa, pengembalian fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) sebagi pelaksana pelayanan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan cara redistribusi peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas, kepada klinik-klinik pratama swasta betul-betul harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

“Keluhan ASKLIN ini langsung kita teruskan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya, agar segera diberikan solusi apa yang dirasakan anggota ASKLIN ini.” ucapnya, Senin (03/05/21).

Ia menjelaskan, selain redistribusi peserta BPJS kesehatan, ASKLIN juga ingin adanya kebebasan memilih FKTP kepada para peserta PBI APBD dan memberikan kesempatan klinik pratama swasta, untuk berpartisipasi mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) di kota Surabaya.

Khusnul Khotimah menerangkan, sebagaimana pengaturan kebijakan PBI APBD ini tidak mematikan klinik-klinik Pratama swasta, melainkan bisa bersinergi dengan Pemkot Surabaya, untuk bersama-sama melayani masyarakat secara win-win solution.

“Terutama dalam hal pembiayaan yang rasional bagi klinik-klinik swasta.” ungkap Khusnul.

Menurut dia, dalam rangka mensukseskan Universal Health Coverage (UHC) di kota Surabaya, perlu dibangun sebuah sinergi yang kuat dan harmonis, antara semua komponen yaitu, Pemerintah, badan penyelenggara, provider pelayanan kesehatan dan masyarakat. 

“Tidak bisa dipungkiri bahwa, ketersediaan provider pelayanan kesehatan, yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas menjadi hal yang sangat krusial.” urainya.

Khusnul menjelaskan, jumlah penduduk kota Surabaya sesuai data terakhir bulan Pebruari 2021 adalah sebanyak 2.874.314 jiwa atau sebanyak 8.795 jiwa per kilometer persegi.

Jumlah penduduk dengan berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi dan budaya yang berbeda ini, harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota Surabaya, untuk mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan rawat jalan yang bisa memenuhi kebutuhan mereka. 

Khusnul menyebutkan, jumlah Puskesmas sebanyak 63 dengan ketersediaan dokter umum rata-rata 2 orang tiap puskesmas,  tentu sangat jauh dari kebutuhan jika diasumsikan bahwa 1 orang dokter, optimalnya melayani 5.000 orang pasien. 

Dengan data tersebut, jelas Khusnul, maka dibutuhkan peran klinik-klinik pratama swasta, untuk turut serta mengambil peran dalam menyediakan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Kebijakan pemerintah kota Surabaya untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi pemegang KTP Surabaya melalui kepesertaan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran melalui dana APBD) merupakan langkah positif bagi perwujudan UHC di Kota Surabaya.” pungkasnya. ( Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement