Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan, Imam Ghozali : Jangan Sampai Ada Upaya Kriminalisasi

KAB. NGANJUK – Perseteruan antara Bagus Setyo Nugroho dengan MBK Direktur salah satu perusahaan tambang ternama di Kab. Nganjuk tak kunjung usai, bahkan melebar ke ranah pidana. Bagus Setyo Nugroho dilaporkan oleh MBK Ke Polres Nganjuk atas tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan sebuah mobil Mitsubishi Pajero.

Pihak kepolisian sejauh ini juga telah mengamankan dua unit mobil (Pajero dan Ertiga) milik kedua belah pihak untuk dijadikan bahan pemeriksaan penyidik. Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU Nicholas Bagas Yudhi Kurniawan, SIK, MH, membenarkan adanya penyerahan mobil milik kedua belah pihak ke penyidik. “Untuk mobil Ertiga yang menyerahkan Pak Karim sendiri dan Pak Bagus sangat kooperatif dalam penyerahan mobil pajero ke penyidik,” terang Kasat Reskrim, dalam keterangan pers nya, Kamis (24/06).

Secara terpisah, Bagus Setyo Nugroho melalui kuasa hukumnya Imam Ghozali, SH, MH, mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum tersebut atas penyerahan mobil kedua belah pihak, baik mobil pajero maupun mobil Ertiga ke penyidik. “Kemarin setelah pemeriksaan klien Kami, ada surat pemberitahuan untuk adanya penyitaan kendaraan dalam rangka proses penyidikan, ya kami persilakan,” kata Imam Ghozali, Kamis (24/06).

Menurut Imam Ghozali, kasus ini jelas merupakan ranah perdata kalau dipidanakan sangat kurang tepat. Dan bahkan terkesan mengada-ada bila dipaksakan ke ranah pidana. “Ini sudah jelas suatu bentuk peristiwa hukum perdata, karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tukar menukar mobil dangan mobil ditambah uang,” jelasnya. 

Imam melanjutkan, kasus ini juga dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk yang mana kliennya menggugat MBK atas kerugian yang dialami kliennya dalam proses tukar tambah mobil tersebut. “Dengan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut, seharusnya pihak kepolisian menyadari itu sebagai bentuk kasus perdata,” lanjut Imam.

Kami meyakini, lanjut Imam, bahwa kasus ini adalah kasus perdata dan apabila kliennya ditetapkan menjadi tersangka bahkan sampai dilakukan penahanan, secara tegas pihaknya akan melakukan upaya hukum Pra-peradilan. Terakhir, Ia berharap terhadap pihak kepolisian secara bijaksana dalam menyikapi perkara ini. “Jangan sampai ada upaya kriminalisasi perkara-perkara perdata menjadi perkara pidana,” pungkasnya. (dim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement