Hakim Setujui Pengukuran Ulang Terkait Kasus Merbau Gergajian Milik Wempi Darmapan

SURABAYA – Miftahunni’an dan Mohammad Khoirul Anam, dua personel Satuan Polisi Operasi Reaksi Cepat pembalakan liar sekitar wilayah Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Madura memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Kesaksian itu terkait pengamanan kayu gergajian Merbau milik terdakwa Wempi Darmapan sebanyak 10.0156 meterkubik beserta dokumen SKSHHKO No. KO.A.0378047 dan SKSHHKO No. KO.A.0381556 yang diangkut dengan Kapal Motor Darlin Isabet di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam kesaksiannya, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin hakim ketuai Tumpak Sagala didampingi hakim anggota Johanis Hehamony dan Martin Ginting, lebih banyak mempertanyakan mekanisme pengamanan yang dirasakan janggal.

Tujuan hakim bertanya karena kedua saksi mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya yang sebenarnya.

“Tanggal 6 Pebruari 2020 saya mendapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan operasi pengamanan dengan target operasi KM Darlin Isabet yang berlayar dari pelabuhan Dobo ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Menurut pimpinan saya Kapal itu diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan yang tidak disertai secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau diduga melakukan penyalagunaan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” kata saksi Miftahunni’an.

Setelah saksi melakukan pengamanan, ditemukan berapa meter kubik kayu yang sah dan tidak sah. Tanya hakim Johanis Hehamony,

“Maaf saya tidak tahu yang Mulia. Prinsipnya kayu-kayu olahan tersebut kkita amankan dulu. Sedangkan terkait pengukuran dilakukan penguji dan pengukur dari dinas kehutanan. Setahu saya yang tertulis 54.000 meterkubik dan 10.000 meterkubik,” jawabnya.
 
Diperjelas oleh kuasa hukum Wempi Darmapan, Straussy Tauhiddinia Qoyumi yang bertanya apakah saksi mengetahui secara persis berapa volume kayu-kayu yang diamankan pada 6 Pebruari 2020 tersebut,?

“Yang saya tahu hanya dari dokumen saja,” jawab saksi Miftahunni’an.

Mengutip surat dakwaan Jaksa Indira Koesuma Wardhani dan Jaksa Ubaydillah bahwa setelah dilakukan pengukuran dan pengujian hasil kayu pada tanggal 23 s/d 24 Februari oleh ahli Ari Dian Purnomo, SP di dalam gudang PT. Anugrah Jati Utama (AJU) diketahui bahwa jumlah kayu merbau sebanyak 3.601 Keping/Volume 74.1389 meterkubik, sedangkan di dokumen SKSHH-KO dengan jumlah volume 64.0156 M3 sehingga antara Dokumen dengan hasil pengukuran terdapat perbedaan volume hasil hutan kayu sebanyak 10, 123 meterkubik.

Selain itu juga terdapat kayu yang tidak diikuti dengan dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKOnya saja yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping/volume 3.1697 meterkubik.

Ditemui selesai sidang, Straussy Tauhiddinia Qoyumi selaku penasihat hukum terdakwa Wempi Darmapan mengapresiasi dikabulkannya permohonan pengukuran ulang volume kayu di gudang PT. Anugrah Jati Utama (AJU).

Menurut Straussy, kayu-kayu milik kliennya tersebut diamankan tanggal 6 Pebruari 2020, sementara berdasarkan BAP yang dia baca pengukuran volume kayu baru dilaksanakan pada tanggal 17 sampai 26 Pebruari 2020.

“Disini ada jedah waktu yang cukup lama. Apalagi sewaktu dilakukan pengukuran klien saya tidak dilibatkan. Dia juga tidak tangan di berita acara pengukuran. Klien saya ini tidak tahu ukurannya berapa,” ungkapnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement