Raperda KLA Dan Penyelenggaraan Perpustakaan Kembali Dibahas

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanah Bumbu saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (22/07/2021). Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Bupati H.M. Zairullah Azhar, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda H. Ambo Sakka, mengatakan Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Bentuk perlindungan anak dapat dilakukan melalui berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan terjadinya penelantaran, penyalahgunaan, tindak kekerasan, dan diskriminasi. Sementara itu, terkait Raperda penyelenggaraan perpustakaan di Tanah Bumbu, sebut Bupati, Raperda ini sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional.

Dimana, perpustakaan merupakan wahana pelestariaan kekayaan budaya dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan rekam.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berwewenang menetapkan Kebijakan Daerah dalam Penyelanggaraan Perpustakaan.

Berdasarkan kewenangan tersebut, diperlukan Perda yang mengatur tentang perpustakaan agar menjadi acuan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan perpustakaan. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perpustakaan diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsinya sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mengembangkan potensi masyarakat agar lebih berilmu, berakhlak mulia, cakap, kreatif dan mandiri.

Terpisah, Sekda H. Ambo Sakka, mengatakan beberapa kasus tentang pelanggaran hak-hak anak masih terjadi, dengan adanya raperda ini diharapkan kebutuhan dasar hak anak sudah bisa di akomodir. “Dengan adanya Perda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan yang hak dasar anak bisa di wujudkan,” ucapnya.

Sementara Raperda penyelenggaraan perpustakaan, diharapkan dapat menaungi seluruh perpustakaan di Tanbu, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun desa. Diharapkan dengan adanya perda perpustakaan dapat memberikan edukasi, pengawasan, dan pembinaan perpustakaan di Tanbu.

Terkait perpustakaan ini pula, sebut Sekda, Pemkab Tanbu mengeluarkan edaran berupa himbauan kepada pejabat maupun staf yang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah agar menyumbangkan satu buku untuk perpustakaan daerah.

Pemerintah daerah mentargetkan perpustakaan daerah memiliki 70 ribu judul buku.“Saat ini, perpustakaan kabupaten baru memiliki 20 ribu judul buku. Terget kedepannya 70 ribu judul buku,” ucapnya.

Untuk mencapai target tersebut, bisa dilakukan dengan cara menerima sumbangan buku, atau hibah buku. Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmadi, anggota DPRD, Kepala SKPD, dan undangan lainnya. (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement