Dipersip Tanbu Dapat Nilai Memuaskan Dari Penilaian Propinsi

BATULICIN – Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah  (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan nilai yang memuaskan dan lebih baik dari tahun sebelumnya, Jumat (20/08/2021).

Hal tersebut berdasarkan hasil monitoring dan tindak lanjut pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu pada tahu Tahun 2020 yang disampaikan dalam bentuk laporan.

Bahwa penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 secara keseluruhan memperoleh nilai dengan kategori Memuaskan, yakni mengalami kenaikan 9 persen yakni dengan pencapaian nilai 83,38 dari tahun 2019 yang lalu yakni75,95.

Adapun katagori penilaian dan monitoring yang dilakukan oleh Dispersip provinsi Kalimantan Selatan diantaranya kebijakan arsip, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif dengan retensi sekurang kurangnya 10 tahun, penyusutan arsip, pengolahan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana.

Dari peroleh hasil tersebut Dispersip Tanah Bumbu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2019, dimana penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh kategori sangat baik.

Plt. Kepala Dinas Perpuastakaan Dan Kearsipan Tanah Bumbu, Yusri.S.Sos mengatakan. Melalui perolehan hasil penilaian dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya Dipersip Tanbu mengalami peningkatan.

Diharapkan kedepannya hal-hal yang menjadi catatan untuk bahan perbaikan penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya agar lebih baik lagi. “Untuk saat ini Tanah Bumbu nomor 2 terbaik di provinsi Kalimantan selatan dan peringkat 50 untuk se- Indonesia dari penilaian ANRI,” Kata Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu.

Adapun kendala saat ini pada Dispersip Tanah Bumbu adalah minimnya tenaga Arsiparis, akan tetapi pihaknya  sudah mengusulkan tenaga Arsiparis melalui jalur CPNS Tahun ini. “Saat ini  belum memiliki depot Arsip yang resepentatif, dan itu merupakan syarat wajib dari ANRI Pusat”, Tandas nya. (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement