Penasehat Hukum Terdakwa : Dakwaan Jaksa Kabur Dan Tidak Jelas

SIDOARJO - Sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati non aktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dengan agenda eksepsi. Novi Rahman Hidayat melalui penasehat hukumnya mengatakan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang pekan lalu kabur dan tidak jelas. Dalam eksepsi itu ia meminta agar hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto. Saat membacakan eksepsinya, ia menyebut ada beberapa hal yang dianggap membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya. 

Pertama, dalam dakwaan jaksa disebutkan soal uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ade menyebut, uang itu merupakan uang pribadinya sebagai pengusaha. 

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain bupati ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," pungkasnya, Senin (6/09/2021).

Ia menambahkan, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, ada dua nominal uang yang dipermasalahkan. Uang pertama sebesar Rp672,9 juta yang disita dalam brankas atau nominal kedua sebesar Rp 255 juta yang diberikan oleh M Izza Muhtadin sang ajudan. 

"Nah itu lah yang kita permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nomimal. Yang pertama Rp672,9 juta yang satu Rp255 juta. Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kita anggap tidak jelas dan kabur," tambah Ari Hanz, kuasa hukum lainnya. 

Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Hal itu terkait istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan. Ia menyebut JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan, dalam hal ini terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi. 

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," pungkasnya. 

Terakhir, soal copy paste pada dakwaan. Ia menyebut, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. Ia menyebut, pada dakwaan kedua dalam perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif. 

"Surat dakwaan berbentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak pidana atau lebih yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan antara satu dengan yang lain. Maka seharusnya pada uraian perbuatan pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Dan jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaannya," tegasnya. 

Terkait dengan hal itu, ia pun meminta pada hakim agar membatalkan seluruh dakwaan jaksa serta meminta agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada. 

"Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada," tambah Ade. 

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya akan membuat tanggapannya pada minggu depan. "Kita akan berikan tanggapan minggu depan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono mengatakan, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. 

Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.(mn)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement