SURABAYA – Terdakwa kasus praktek pengobatan 
Stem Cell ilegal dokter David Hendrawan Bin Ong Wiyanton menjalani 
sidang perdana di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
Kamis (02/9/2021). Meski sudah melakukan praktik Stem Cell ilegal, 
ternyata oleh Jaksa Kejati Jatim terdakwa David Hendrawan tidak ditahan.
Jaksa
 Kejati Jatim Novan Aprianto dalam dakwaanya menjeratnya dengan Pasal 
alternatif diantaranya, Pasal 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016 
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 197 UU 
Nomer 36 tentang Kesehatan,Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana dan Pasal 378 
KUHP tentang Penipuan.
Jaksa
 Novan Aprianto dalam dakwaanya menjelaskan, tahun 2014 sampai 2015 
terdakwa dokter David Hendrawan Bin Ong Wiyanton meggunakan website https://dmirta.com
 mempromosikan kliniknya, D’mirta di Jl. Dharmahusada Utara No. 33 
Surabaya dan di Jl. Bango No. 31 Malang, dapat melakukan terapi 
pengobatan nyeri sendi dan rematik dengan menggunakann metode Stem Cell,
 yaitu Therapy Stem Cell AGF (Tahap II), yaitu ekstraksi Stem Cell &
 Growth Factor.
Terpikat dengan metode 
pengobatan tersebut Tedjo Angkoso yang sedang mengalami penyakit nyeri 
pada punggungnya, menghubungi website tersebut dan membuat janji 
pertemuan. Oleh terdakwa dokter David Hendrawan untuk berobat.
Sampai
 di lokasi klinik D’mirta Jl. Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya, korban
 Tedjo Angkoso kecewa sebab tempat itu bukanlah Klinik D’mirta seperti 
yang dia bayangkan, melainkan hanya tempat praktik dokter pribadi belaka
 dengan papan nama “Praktik Dokter David Hendrawan”.
Kendati
 kecewa, namun korban Tedjo Angkoso tetap masuk kedalam ruang praktik 
dan dilayani oleh dua perawat terdakwa dokter David Hendrawan dan 
ditunjukkan katalog daftar harga terapi di klinik D’mirta. Setelah
 melihat katalog, korban Tedjo Angkoso menyatakan tertarik dengan terapi
 Stem Cell dan membayar untuk sesi konsultasi dengan terdakwa dokter 
David Hendrawan guna menentukan terapi yang mana yang harus diambil.
Diruangan
 praktik terdakwa dokter David Hendrawan, korban Tedjo Angkoso pun 
menyampaikan keluhan penyakit nyeri punggungnya. Setelah diperiksa, oleh
 terdakwa dokter David Hendrawan, korban Tedjo Angkso disarankan agar 
dilakukan terapi tahap I Genupuncture atau Akupuntur lebih dahulu, jika 
tidak ada perubahan baru dilakukan terapi tahap II yaitu Stem Cell AGF 
(Auto Logus Growthfactor),
Korban Tedjo Angkoso
 setuju dilakukan terapi Genupuncture/Akupuntur. Sebelum pulang, korban 
Tedjo Angkoso disarankan oleh terdakwa dokter David Hendrawan untuk 
kontrol 1 minggu kemudian. Satu minggu kemudian
 tanggal 19 Febriari 2020, korban Tedjo Angkoso kembali ke tempat 
praktik terdakwa David Hendrawan dan mengatakan tidak ada perubahan atau
 kesembuhan.
Lantas terdakwa dokter David 
Hendrawan menyarankan untuk dilakukan terapi Stem Cell AGF, yaitu darah 
pasien diambil, kemudian darah pasien dimasukkan ke dalam tabung PRP 
lalu diputar dengan alat yang bernama Centrifuge hingga dapat dipisahkan
 Stem Cellnya, kemudian Stem Cell tersebut disuntikkan kembali ke bagian
 tubuh pasien yang sakit.
Mendapatkan 
penjelasan seperti itu korban Tedjo Angkoso bersedia dan mengikuti 
terapi Stem Sell AGF. Sepakat, terdakwa dokter David Hendrawan kemudian 
mempersiapkan alat suntik, alcohol dan tabung PRP serta mengambil darah 
dari lengan korban Tedjo Angkoso dipindahkan ke tabung PRP.
Dijelaskan
 terdakwa dokter David Hendrawan bahwa tabung PRP yang berisi darah 
tersebut dilakukan pemrosesan ke alat yang bernama Centrifuge untuk 
dilakukan pemutaran sampai kecepatan 3.500 RPM selama 10 menit dan 
ditambah 5 menit dengan putaran 2.500 rpm. Gunanya untuk memisahkan sel 
darah merah, sel darah putih dan trombosit yang mengandung Stem Cell.
Setelah
 itu tabung PRP yang berisi darah pasien yang sudah terpisahkan diambil 
bagian darah berwarna kuning (paling atas) yang merupakan trombosit 
mengandung Stem Cell menggunakan alat suntik. Selanjutnya
 terdakwa dokter David Hendrawan juga menjelaskan kepada pasien jika 
cairan yang ada di alat suntik tersebut adalah Stem Cell dari tubuh 
pasien itu sendiri, kemudian cairan Stem Cell disuntikkan terdakwa 
dokter David Hendrawan ke bagian punggung pasien yakni korban Tedjo 
Angkoso.
Sebelum pulang, korban Tedjo Angkoso 
oleh terdakwa dokter David Hendrawan disarankan untuk 1 minggu kontrol 
lagi, apabila masih sakit akan dilakukan terapi Ozon dan terapi Injeksi 
Embrio Domba. Curiga metode Stem Cell yang 
dilakukan oleh terdakwa dokter David Hendrawan tidak sebagaimana 
harusnya, korban Tedjo Angkoso mencari tahu dari berbagai sumber dan 
membandingkanya.
Mengetahui bahwa pengobatan 
yang dilakukan oleh terdakwa dokter David Hendrawan adalah metode PRP 
(Platelate Rich Plasma) dan bukan Stem Cell, korban Tedjo Angkoso 
melaporkan penipuan tersebut ke Polda Jatim dan pada 27 Februari 2020 
sekira pukul 13.30 WIB, klinik terdakwa dokter David Hendrawan digrebek 
Polda Jatim.
Berdasarkan keterangan ahli Stem 
Cell Dr. Purwati Sp.PD, K-PTI, FINASIM diterangkan jika terapi yang 
dilakukan Terdakwa dokter David Hendrawan kepada pasien Tedjo Angkoso 
bukan terapi atau metode pengobatan Stem Cell, melainkan terapi PRP.
Sebagai
 ahli Stem Cell, Dr. Purwati juga menerangkan jika terdakwa dokter David
 Hendrawan tidak mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan metode 
pengobatan Stem Cell, sebab hanya berbekal Surat Ijin Praktek (SIP) 
Dokter nomor 503.446/0865/I/IP.DU/436.6.3/2016 yang dikeluarkan oleh 
Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Surat Tanda Registrasi Dokter No 
3111100316023689 yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. 
Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer No 
11808/KDI/SK/RES/VI/2011yang dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia.
 Dan Sertifikat pelatihan Estetika Pro International nomor 
006/ESPRO/PDO/XII/2013 keluaran ESPRO International Total Esthetic 
Solution setelah mengikuti pelatihan tentang pemakaian alat Centrifuge 
berserta tabung PRP untuk melakukan Terapi Stem Cell AGF.
Setelah
 diperiksa di laboratorium Pusat pengembangan dan penelitian Stem Cell 
Universitas Ailrangga dan laboratoirum Rumah Sakit Kanker Dharmais 
Jakarta dinyatakan produk Embrio Domba dengan merk Cherro yang 
disuntikkan ke tubuh pasien, ternyata tidak mengandung sel hidup 
sehingga oleh ahli Stem Cell dinyatakan bukan merupakan produk Stem 
Cell. Produk Embrio Domba merk Cherro tersebut juga tidak memiliki izin 
edar dari BPOM. (Ban)

