Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Peristiwa Pembunuhan di Fitnes Araya Club Sadis

  

SURABAYA - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Eren bin Alay dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar dalam persidangan diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10).


"Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa Eren bin Alay telah memenuhi unsur dakwaan pasal 340," kata Jaksa Zulfikar, saat membacakan surat tuntutannya. Menurut jaksa yang betugas di Kejari Tanjung Perak ini menyatakan, perbuatan yang dilakukan trainer Fitnes Araya Club House ke member Fardi Chandra (korban) dilakukan secara sadis, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hal inilah yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Eren bin Alay, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar jaksa Zulfikar, dengan meminta terdakwa Eren untuk tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Atas tuntutan 20 tahun penjara ini, Majelis Hakim yang diketuai Agung Gde Pranata menawarkan kepada terdakwa Eren maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. "Silahkan bisa diajukan lisan maupun tertulis atau diserahkan ke penasehat hukum saudara," kata hakim Agung Gde Pranata kepada terdakwa Eren. Sidang pembelaan tersebut sedianya akan digelar satu pekan mendatang, pada Kamis (21/10).

"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tandas hakim Agung Gde Pranata menutup persidangan.

Dari pantauan, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan ini juga disaksikan Yuliana Sinatra (istri korban) dan keluarganya, dengan didampingi kuasa hukumnya Joni Irwansyah, SH.MH. Kepada wartawan, Yuliana Sinatra berharap agar terdakwa Eren dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan terdakwa Eren telah membuat trauma bagi dia dan anak-anaknya. "Sampai hari ini, khususnya anak-anak saya masih trauma. Karena itu keadilan harus ditegakkan. Dia (terdakwa) harus dihukum sesuai perbuatannya," tandasnya.

Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. 

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement