Gelar Rakernas Di Surabaya, Peradi Pergerakan Lantik 5 DPC


SURABAYA - Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Narita Surabaya, Jumat (29/10/2021). Selain rakernas, Peradi Pergerakan juga melantik 5 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum Peradi Pergerakan mengatakan, ada dua kegiatan hari ini, kegiatan pertama yakni pelantikan 5 DPC. “Lima DPC yang dilantik yaitu DPC Surabaya, DPC Sidoarjo, DPC Malang Raya, DPC Gresik, dan DPC Madura Raya,” ujarnya kepada wartawan.

Meski baru berdiri pada Oktober 2020 lalu, lanjut Sugeng, Peradi Pergerakan bisa membuktikan mampu berkembang dengan cepat di Indonesia. “Kami telah berhasil membentuk sebanyak 41 DPC dalam waktu hanya satu tahun,” ungkap Sugeng.

Pria yang akrab disapa Mas Sugeng ini menjelaskan, sejak awal berdiri Peradi Pergerakan memang ditujukan sebagai organisasi advokat yang progresif. “Pentingnya pembentukan organ-organ di daerah itu supaya di setiap daerah, kita bisa menghadirkan advokat-advokat yang bisa memberikan pencerahan hukum, bantuan hukum, sosialisi hukum kepada masyarakat banyak. Tapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Kegiatan kedua, lanjut Sugeng, Peradi Pergerakan kali ini juga menggelar rakernas yang ditujukan untuk menyusun pondasi organisasi. “Menyusun AD/ART dan peraturan organisasi tentang bantuan hukum, perekrutan anggota, ujian advokat, pendidikan khusus profesi (advokat),” tegasnya.

Menurutnya, karena Peradi Pergerakan bukan milik pribadi seorang, maka diperlukan dibuat banyak peraturan-peraturan organisasi yang ketat dan tegas. “Karena organisasi ini bukan milik pribadi, bukan juga milik saya sebagai Ketua Umum. Di Peradi Pergerakan jabatan Ketua Umum hanya satu kali. Tidak seperti di tempat lain dua kali boleh, tiga kali boleh, bahkan seumur hidup boleh,” tegasnya.

Dalam rakernas kali ini para advokat juga akan membahas perihal tiga misi Peradi Pergerakan. “Ada tiga misi yaitu menegakkan prinsip negara hukum, membentuk lembaga bantuan hukum untuk melayani masyarakat yang tidak mampu, berusaha membentuk organisasi organisasi advokat masa depan,” pungkas Sugeng. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement