Ini Andil Pemerintah Lindungi Para Pekerja

BATULICIN - Andil   Pemerintah untuk menjamin kesehatan warga dilingkup diimplementasikan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tindaklanjut amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40/2004.

Kepala Dinas PMD Tanah bumbu, Syamsir berharap masyarakat bisa memahami konsep jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS. Membayar iuran berarti telah menolong sesama dan menjalankan budaya bangsa ini.

"BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu hampir 100 persen perangkat desa, mulai kepala desa, perangkat desa PBD, anggota BPD RT, sekertaris RT hingga TPD masuk dalam BPJS ketenagakerjaan," ujar Syamsir dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Dia menyebut manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Sebagai contoh kepala Desa Setarap yang meninggal mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 40 juta. Padahal almarhum tidak terus menerus membayar iuran tapi karena dia sudah terdaftar, bantuan dari BPJS sebesar 40 juta," jelas Syamsir.

Hal serupa dialami Perangkat Desa Pendamaran yang meninggal dunia ketika bertugas, ahli waris mendapatkan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan. Selain mendapatkan manfaat jaminan kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

"Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan satu ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua," tandas Syamsir. (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement