Empati Hakim Endratno Rajamai Tangisan Saksi Korban Dipersidangan " Berbuah Asa Bisa Masuk TNI AU "


MADIUN - Sosok,karakter dan profile seorang Hakim Endratno Rajamai, SH, MH sebagai penegak Hukum di  Pengadilan Negeri Kota Madiun ini dikenal cukup populer terutama dilingkungan kantor Pengadilan Negeri Madiun. Mulai dari kalangan Pengacara/Lawyer yang notabene juga sebagai Penegak Hukum yang sering beracara dengan Hakim Endratno Rajamai, kalangan Jaksa Penuntut Umum yang teramat sering sidang dengan Hakim Rajamai, pengunjung sidang termasuk wartawan media ini yang biasa Ngepos di Pengadilan Negeri Madiun, rata rata sudah sangat hafal dengan karakter dan sosok Hakim yang satu ini.

Tanpa bermaksud mengesampingkan dedikasi dan integritas serta kwalitas hakim hakim yang lainnya, seorang Endratno Rajamai saat melaksanakan tugasnya memimpin persidangan terkait penanganan, pemeriksaan dan memutus perkara di Pengadilan Negeri Madiun,Hakim yang satu ini memiliki karakter yang  tegas, disiplin, tertib, berani, obyektif dan berwibawa serta dikenal kuat soal memegang prinsip penegakan Hukum yang berkeadilan. Hal tersebut yang  setidaknya menjadi catatan tugas Jurnalistik wartawan media ini yang sering melihat dan mengikuti serta meliput agenda agenda persidangan baik perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Madiun.

Tak luput dari liputan wartawan media ini pada Senin, 15 November 2021 kemarin, Endratno Rajamai SH, MH memimpin jalannya sidang perkara penipuan rekruitmen menjadi anggota TNI Angkatan Udara dengan Terdakwa Nur Indah Puspitasari. Saksi Korban yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim,begitu sangat terbata bata menyampaikan keterangannya, menangis tersedu sedu, teramat syok telah menjadi korban penipuan oleh Terdakwa Nur Indah Puspitasari yang telah menguras uangnya saksi korban ( kepada wartawan media ini, saksi korban meminta untuk tidak disebutkan namanya) sebesar 150 juta. Terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya memasukkan saksi korban menjadi anggota TNI Angkatan Udara dan akhirnya diproses Hukum. Dalam persidangan tersebut,saksi korban yang terus menangis,kepada Hakim menyatakan bahwa dirinya merasa sangat malu telah menjadi korban penipuan,merasa putus asa dengan masa depannya,begitu sangat terpukul dan perasaan sedihnya telah menyusahkan ibunya serta begitu sangat terguncang jiwanya atas kejadian itu.


Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai,SH MH yang didampingi oleh Rachmad dan Ny. Mega selaku Hakim Anggota, tak urung terus memberikan support dan terus memberikan pemahaman, nasehat dan penguatan mental terhadap saksi korban yang terlihat belum bisa menerima kejadian penipuan terhadap saksi korban yang masih berusia 19 tahun dan berjenis kelamin perempuan tersebut.Atas pengakuan dan pernyataan pernyataan dari saksi korban yang didalam ruang sidang tersebut terus menangis dan sempat menyatakan telah putus asa akan masa depannya. Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai rupanya terketuk hatinya dan muncul empati dengan memberikan pernyataan yang langsung menyejukkan dan menggembirakan hatinya saksi korban saat itu juga yakni akan membantu lewat kenalannya untuk mengusahakan agar saksi korban bisa menjadi anggota TNI Angkatan Udara tahun depan dan dipastikan tidak dipungut biaya.

Untuk itu saksi korban tahun depan diminta untuk mendaftar kembali saat ada Rekruitmen anggota TNI Angkatan Udara. Endratno Rajamai berpesan kepada saksi korban agar kembali percaya diri, rajin olah raga dan berdoa serta senantiasa bisa membahagiakan Ibunya agar nantinya berhasil menjadi anggota TNI Angkatan Udara. Sebelum sidang ditutup,Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada niat untuk mengembalikan uangnya saksi korban yang langsung dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa akan berusaha untuk mengembalikan.(Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement