Gara-gara Tes PCR, Angkasa Pura I dan KKP Surabaya Digugat Rp 99 Ribu dan Minta Maaf ke 99 Media

 

SURABAYA - PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya digugat seorang penumpang pesawat gara-gara kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) yang dianggap merugikan.

Sahlan selaku penggugat mengatakan saat itu dirinya membeli tiket pesawat Batik Air Nomor Penerbangan ID 6575 dengan No. Tiket 9902179206578 untuk penerbangan tujuan ke Surabaya (SUB)–Jakarta (CGK) pada Rabu, 3 November 2021, pukul 11.20 WIB.

Pada hari itu Sahlan tiba di Bandara Juanda enam jam sebelumnya dan siap menjalani serangkaian tes untuk kelengkapan penerbangan. "Karena saya masih vaksin dosis pertama, jadi saya harus menjalani tes PCR. Tapi harga PCR menurut saya masih terlalu berat dibebankan ke masyarakat," jelas Sahlan pada Awak Media, Sabtu (6/11).

Selain harga tes PCR, hasil dari tes juga terlalu lama. Sehingga membuat tiket hangus. "Saya harus menunggu hasil tes PCR 1x24 jam. Itu terlalu lama. Kalau memang aturan di bandara penerima vaksin dosis pertama, kenapa tidak disiapkan saja fasilitas vaksin. Kenapa harus melakukan tes PCR berbayar dan menunggu lama," terang Sahlan. 

Ditambahkan Sahlan, aturan tes PCR ini terlalu memberatkan masyarakat. Kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan, seharusnya tidak menyengsarakan masyarakat.

"PPKM sudah longgar. Tapi kita tidak bebas bekerja. Kebijakan PCR ini sangat menyusahkan. Kalau pemerintah belum siap dengan aturan ini, ya jangan menerapkannya. Apalagi sampai pemerintah berbisnis dengan rakyat."

Sahlan berharap aturan PCR ini ditiadakan. Sebab sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbangan. "Kalau memang aturan PCR ini murni diterapkan untuk kesehatan, seharusnya berlaku di semua tempat seperti pasar dan mall. Apalagi kebijakan ini banyak pihak yang dirugikan. Selain masyarakat (penumpang pesawat), maskapai pastinya juga dirugikan. Banyak yang tidak mau naik pesawat. Kasihan maskapai," urainya.

Dalam kasus ini, Sahlan menuntut PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya membayar ganti rugi tiket dan kerugian immaterial sebesar Rp 99 ribu."Kenapa tuntutan ganti rugi ini kecil, karena saya ingin pemerintah meniadakan tes PCR yang diberlakukan di bandara."

Selain itu, Sahlan juga menuntut tergugat I PT Angkasa Pura I Surabaya dan tergugat II Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya untuk meminta maaf aecara resmi ke 99 media massa baik cetak, online maupun elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya saat dikonfirmasi, belum memberi tanggapan atas permasalahan ini. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement