Lurah Mojolangu dan sekretaris Mengaku Tidak Pernah Bertemu Linda Leo, Yohanes Dipa : Ini Pemalsuan atau Penipuan

 

SURABAYA - Sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan perkawinan atas terdakwa Linda Leo Darmosuwito kembali digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam sidang, kedua saksi Joao Maria Gomes Mantan Lurah Mojolangu dan Trisno Aji Sekretarisnya menyatakan tidak tahu siapa yang membuat surat keterangan belum menikah bermeterai Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 dan siapa yang melampirkankanya sebagai syarat pengurusan surat N1 atas nama Linda Leo Darmosuwito.

“Kami pernah mengeluarkan Surat administrasi pernikahan atau N1 atas nama pemohon Linda Leo Darmosuwito. Sebab waktu itu semua persyaratannya sudah lengkap, yaitu Surat Pengantar dari RT/RW, Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Status Belum Menikah yang Bermeterai,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (11/11/2021).

Diungkapkan saksi Joao Gomes, waktu itu statusnya bu Linda tercatat belum kawin atau masih perawan. “Yang membawa kemeja kerja saya adalah kasi pelayanan umum, karena persyaratannya lengkap. Yang berhak mengurus N1 adalah kedua belah pihak, juga bisa salah satunya,” ungkapnya.

Saksi Joao Gomes juga menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah bertemu dengan pemohon N1 yang dalam hal ini adalah Linda Leo Darmosuwito. “Saya tidak pernah bertemu dengan bu Linda. Yang menangani surat-surat seperti itu adalah staf saya (kasi pelayanan umum) dan semua persyaratan dasarnya sudah terpenuhi,” jelas saksi Joao Maria Gomes yang sekarang menjabat sebagai Camat di Lowok Waru.

Didesak siapa nama kasi pelayanan umumnya pada waktu itu, saksi Joao Gomes gamang menjawab. Awalnya dia mengatakan sudah pensiun, namun setelah didesak oleh tim penasehat hukum Linda Leo, mendadak berubah dengan mengatakan lupa. “Saya lupa namanya,” jawabnya.

Ditanya oleh tim penasehat hukum Linda Leo, apakah kelurahan Mojolangu masih menyimpan dokumen Surat Keterangan Status Belum Menikah yang Bermeterai dari Leo Linda,? Dijawab tidak.

“Seharusnya masih ada, tapi tidak ada lagi setelah ada renovasi kantor kelurahan di tahun 2008-2009,” jawabnya.

Ditanya lagi apakah kelurahan Mojolangu masih tetap membuatkan surat keterangan belum menikah, kalau misalnya ada seseorang mempunyai KK dan didalamnya ada 2 anak kandung dan dilampirkan surat pernyataan belum menikah, ?

“Saya tidak tahu, kalau itu satu-satu tentu saya bisa mengeceknya, tapi kalau banyak ya tidak mungkin saya melakukan itu. Saya percaya itu semua sebelumnya sudah di proses sama staf saya,” jawabnya.

Kalau misalnya ada pemalsuan tanda tangan dari surat pernyataan belum menikah tersebut bagaimana,? Tanya kuasa hukum Leo Linda lagi kepada saksi Joao Gomes. “Yang melakukan pengecekan di Staf, semua di cek dulu disana,” jawabnya.

Senada dengan kesaksian Joao Gomes, Trisno Aji yang adalah sekertaris kelurahan Mojolangu berujar bahwa dirinya tidak pernah menemukan dokumen atau arsip surat keterangan belum menikah yang bermeterai dari Linda Leo Darmosuwito. “Waktu itu dapat perintah 14 hari oleh Penyidik Polda Jatim untuk mencari dokumen atau arsip surat keterangan belum menikah yang bermeterai dari Linda Leo Darmosuwito,” katanya.

Masih sama dengan Lurah Joao Gomes, Trisno Aji sebagai sekertaris di kelurahan Mojolangu juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Linda Leo sewaktu pengurusan surat Model N1. “Saya juga tidak tahu siapa yang membuat surat keterangan belum menikah yang bermeterai dari Linda Leo Darmosuwito,” paparnya.

Namun anehnya saksi Trisno Aji menjawab lupa sewaktu ditanya tim penasehat hukum Linda Leo, mana yang lebih terbit lebih dulu, N1 atau surat keterangan belum menikah. “Saya lupa,” jawabnya.

Sementara saksi Tri Mariati dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) kota Malang memaparkan bahwa kutipan akta perkawinan No 162/1996 tanggal 17 September 1996 tercatat atas nama Endang dengan Sie Hendry Alexander. “Tiga tahun kemudian setelah itu mereka bercerai, tepatnya di tahun 1999,” paparnya.

Dalam sidang Tri Mariati juga mengakui bahwa akta perkawinan No 162/1996 tanggal 17 September 1996 tersebut terdapat kesalahan pencatatan dan belum dilakukan perbaikan oleh pihaknya. “Kutipan Akta No 162 ternyata atas nama Nio Sik Ing dengan Go Chai Fung. Dan itu baru kita ketahui setelah perkara ini disidik di Polda Jatim,” sambungnya.

Usai sidang, kuasa hukum Linda Leo, Salawati Taher menilai bahwa di kasus ini ada kesalahan administrasi negara yang beban pidananya dilimpahkan kepada masyarakat. Sebab kata Salawati, sewaktu mengurus N1 untuk menikah dengan Sugianto Sutiono, ternyata kliennya masih menggunakan Kartu Keluarganya yang lama, yang masih berstatus belum menikah, termasuk dengan Sie Alexander.

“Celakanya lagi sampai perceraian terjadi, ternyata belum ada revisi dari pemerintah terhadap KK milik kliennya tersebut. Jadi lantaran belum direvisi, wajar saja sewaktu mengurus N1 dia masih dengan menggunakan KK lama. Dia masih memakai Kartu Keluarga yang lama. Jadi tidak heran kalau didalam KK lama tersebut tercatat dia belum menikah,” nilainya.

Sedangkan kuasa hukum Linda Leo yang lain yaitu Yohanes Dipa Wijaya lebih pedas lagi komentarnya. Secara tegas Yohanes Dipa mempertanyakan kasus yang menjerat kliennya tersebut dugaan pemalsuan ataukah penipuan.

“Sebab kalau dia didakwa pemalsuan, kan harus jelas uraiannya, siapa yang memalsu,? apa yang dipalsu,? dan kapan pemalsuan itu terjadi,? Tapi ini kan tidak. Dakwaanya dia kan merasa ditipu, dia statusnya harusnya janda tapi kok ngomong perawan,” katanya di PN Surabaya.

Yohanes Dipa juga merasa adanya keanehan terkait raibnya dokumen surat keterangan belum menikah bermeterai dalam perkara ini. “Kok hanya berkas klien saya Linda Leo yang tidak ada. Ini ada apa. Yang pasti saksi-saksi tadi tidak ada yang tahu,” tandasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement