Mantan Pengurus Koperasi AL Kamil, Jadi Tersangka Kredit Fiktif Bank Syariah 74 Miliar

 

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menetapkan status tersangka pada RDC dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI Syariah Cabang Malang senilai Rp 74 Miliar. Penetapan tersangka pada RDC ini berdasarkan surat sprint bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 Nopember 2021.

"Hari ini telah ditetapkan satu tersangka berinisial RDC, Kelahiran Probolinggo, Bertempat Tinggal di Malang, Lulusan S3," kata Dhofir didampingi Aspidsus Kejati Jatim Riono Budisantoso saat konferensi pers secara virtual, Selasa (9/11/2021).

Tersangka RDC, jelas Dhofir diketahui merupakan pengurus sebelumnya di Pusat Koperasi Al Kamil. Namun, ia kemudian menunjuk sejumlah pengurus tanpa melalui rapat anggota tahunan. Tersangka juga diketahui merekaya membentuk koperasi primair lainnya, seolah-olah koperasi tersebut memenuhi persyaratan pendiriannya.

"Tersangka juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan," jelas Dhofir.

Untuk proses pencairan pembiayaan, dilakukan RDC tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Antara bulan Agustus 2013 sampai September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. "Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616," imbuhnya.

Dipaparkan Dhofir, perkara ini bermula saat Pusat Koperasi (Puskopsyah) Al Kamil Jatim melakukan kerjasama pembiayaan chaneling dengan BNI Syariah pada 2013. Perjanjian itu tertuang di surat perjanjian kerjasama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013. "Surat perjanjian itu kemudian dijadikan acuan pembiayaan dengan plafon seluruh sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk koperasi primair dengan maksimal Rp 7 miliar," paparnya.

Dalam kasus ini, lanjut Dhofir, sementara masih menetapkan satu orang tersebut. Meski demikian, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya. "Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP," lanjutnya.

Perkara ini, tandas Dhofir berasal dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI yang kemudian di tindak lanjuti ke penyidikan pada tanggal 24 Nopember 2020 dengan melakukan pemeriksaan 65 orang saksi baik dari anggota koperasi itu sendiri maupun masyarakat umum, "Juga ada dari internal Bank BNI Syariah sendiri," pungkas Dhofir. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement