Melalui Pemantauan Mutu Udara, IKU Kota Probolinggo Masuk Kategori Baik


PROBOLINGGO - Menindaklanjuti potensi pencemaran udara yang dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo secara signifikan melakukan kegiatan menganalisa kualitas udara yang ada diwilayah kota Probolinggo. 
 
Seperti diketahui udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). 
 
Sejumlah definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan kita untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan.
 
Adapun baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia. Penetapan baku mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
 
Untuk mendapatkan contoh atau sampel udara ambien harus menentukan terlebih dahulu lokasi pengambilan contoh uji kualitas udara ambien, serta penempatan peralatan pengambil contoh uji pemantauan kualitas udara ambien sesaat dan berkelanjutan. Seperti di Kota Probolinggo Pengujian Udara lewat Metode Passive Sampler dilakukan di 4 titik pengujian yaitu di Kawasan Transportasi, Kawasan Industri, Kawasan Pemukiman, dan Kawasan Perkantoran.
 
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2021, pemantauan mutu udara ambien dengan metode passive sampler dilakukan pada 2.000 titik lokasi  yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota. Periode pemaparan di udara yaitu 2 kali dalam 1 tahun (mewakili musim penghujan dan musim kemarau) dengan durasi pemantauan masing-masing tahap yaitu selama 14 hari dengan   parameter  SO2 dan SO2. Pemantauan dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dibantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
 
Data pemantauan mutu udara dengan metode passive sampler digunakan  untuk  penyusunan Indeks Kualitas Udara (IKU) Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuan penyusunan IKU yaitu sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan pengendalian pencemaran udara, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program pengendalian pecemaran udara dan sebagai instrumen ukuran keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan mengelola kualitas udara.
 
Dari hasil uji kualitas udara ambien yang diperoleh dari kegiatan passive sampler di 4 lokasi peruntukan wilayah Kota Probolinggo yaitu kawasan transportasi, industri, pemukiman, dan perkantoran/komersial Dari hasil perhitungan IKU di 4 kawasan tersebut, didapatkan rata-rata hasil IKU Kota Probolinggo Tahun 2021 sebesar 91,80 atau termasuk dalam Katagori Sangat Baik.

Kadis Lingkungan Hidup kota Probolinggo, Drs Rachma Deta Antariksa MM saat dikonfirmasi terkait kegiatan pemantauan berbagai potensi yang berhubungan dengan polusi mengatakan  “DLH berkomitmen untuk terus memantau segala potensi yang berhubungan dengan polusi, baik tanah, air termasuk udara. Terkait pemantauan udara melalui metode passive sampler ini diharapkan akan mendapatkan data akurat mengenai kondisi udara di udara kota ini.”ujarnya. (suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement