Nendra Ajukan Permohonan Eksekusi, Syarifudin Rakib : Bayar Uang atau Serahkan Rumah Untuk Dijual


SURABAYA - Advokat Syarifudin Rakib dan Mochamad Rizal Rakib, mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mewakili Nendra Sulaksana. Selasa (23/11/2021).

Di Kantor Hukum Rakib Law Firm, Nendra adalah adalah pihak yang menang dalam perkara perdata melawan Edy Santoso dan Soemardi. Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan secara resmi oleh pemohon eksekusi melalui surat permohonan secara resmi tertanggal 22 November 2021 dan didaftarkan secara sah menurut hukum oleh pemohon eksekusi, melalui Panmud perdata pada PN Surabaya.

Advokat Syarifudin Rakib selepas pendaftaran permohonan eksekusi menjelaskan, pemohon eksekusi atau kliennya adalah sebagai pihak yang menang dalam Putusan Perdata Pengadilan Negeri Surabaya Nomor, 802/Pdt.G/2020/PN.Sby, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor, 608/Pdt/2021/PT.SBY,

"Dengan demikian kami Pemohon, sebagai pihak yang sah menurut hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi dalam perkara A quo," kata Syarifudin Rakib

Hal itu, tambah Syarifudin, dilakukan semata-mata karena Edy Santoso dan Soemardi sebagai Pihak yang kalah tidak mau membayar Nendra Sulaksana sebesar Rp. 1.400.000.000 atau menyerahkan jaminan untuk dijual berupa sebidang dan bangunan yang terletak di Jalan Ketintang Baru Gang VII, No. 5 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, sebagaimana tertulis dalam SHM No. No. 803. Gambar Situasi, No. 1750, tanggal 15-12-1979, seluas 272 M2 atas nama Ngoedi Rahayu dalam keadaan baik, secara suka rela.

"Sesuai amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka uang Rp 1.4 miliar dan atau tanah berikut bangunan di Jalan Ketintang Baru Gang VII, No. 5 sebagaimana tertulis dalam SHM No. No. 803, itu sah milik klien kami Nendra Sulaksana," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nendra Sulaksana menggugat Edy Santoso dan Soemardi dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2020/PN.Sby. Gugatan dilayangkan karena Soemardi memiliki hutang di Bank Bukopin sudah hampir 20 tahun tidak melakukan pembayaran, sehingga Bank Bukopin Tbk mengalihkan piutang atau hak tagih atau Cessie Soemardi kepada Nendra Sulaksana. Peralihan hak tagih tersebut, sah lantaran dibuatkan Akta dihadapan Notaris. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement