Bos Ditahan Hakim, Karyawan Linda Leo Ajukan Penangguhan Penahanan

SURABAYA - Empat orang perwakilan karyawan Terdakwa Linda Leo Darmosuwito didampingi kuasa hukum Terdakwa yakni Salawati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan mereka adalah untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa yang saat ini ditahan oleh majelis hakik yang diketuai Suparno.

Salawati, kuasa hukum Terdakwa Linda usai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan menyatakan kedatangan para pegawai Terdakwa Linda adalah guna menyerahkan surat pernyataan penjaminan penangguhan penahanan. “Jadi kedatangan kami adalah untuk menindaklanjuti surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan bu Linda sebelumnya,” ujar Sala, Selasa (30/11/2021).

Ditambahkan Sala, pihaknya juga menyerahkan surat penangguhan penahanan yang baru dengan lampiran surat pernyataan dari para karyawan Terdakwa Linda. Dalam pernyataannya, para karyawan Terdakwa Linda yang terdiri dari 11 orang ini menyebutkan bahwa mereka sangat menggantungkan hidup pada Terdakwa Linda karena mereka hanya bermata pencaharian sebagai karyawan di toko bangunan yang dikelola Terdakwa Linda.

“Jadi yang menjadi tanggungjawab bu Linda bukan cuma para karyawannya saja tapi juga keluarga dua orang karyawan bu Linda yang sudah meninggal dunia. Mereka yang menghidupi juga bu Linda,” ujarnya.

Dengan ditahannya Terdakwa Linda lanjut Sala, maka toko bangunan milik Terdakwa Linda juga menjadi tidak maksimal atau tersendat sehingga berpengaruh juga terhadap kelangsungan hidup para karyawan tersebut.

“Penahanan ini kan menempatkan seseorang pada suatu tempat, dan itu tidak harus di Rutan. Bisa tahanan rumah atau tahanan kota. Harapan kami, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Terlebih lagi kata Sala, dalam fakta persidangan juga jelas dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor terkait tuduhan terhadap Terdakwa Linda. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement