Lindungi Produk Unggulan. Ekonomi Kreatif Tentang HAKI Disosialisasikan


BATULICIN – Pemerintah Daerah berupaya melindungi produk unggulan yang bernaung dibawah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) . Dengan demikian produsen lebih mendapatkan jaminan hukum atas hasil  ekonomi kreatif tersebut.

Sebagai penguatan  jaminan hukum, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) melaksanakan Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2021 di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (08/12/2021).

"ini bertujuan untuk perlindungan terhadap produk-produk unggulan yang sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagaj HAKI,"kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Hamaluddin Tahir.

Dia  mengatakan, HAKI merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanah Bumbu.

Menurut Hamal, ekonomi kreatif Tanah Bumbu terus dilirik pemerintah pusat, kesempatan besar itu jangan sampai hak kekayaan intelektual terabaikan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.

”Karena itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreatifitas kita diakui sama pihak lain, oleh sebab itu ini harus kita lindungi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Pemasaran dan Ekonomi kreatif Disporpar, Eddy sukhrawadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disparpar Tanbu untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.

“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Disporpar Tanbu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo yang mewakili Bupati, menyampaikan jika HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham.

“Untuk itulah kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanah Bumbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas sesuai perkembangan dan kondisi saat ini.

Menurutnya, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak intelektualnya masih rendah. Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong para pelaku untuk memahami pentingnya hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Sebaliknya, Rahmat mengingatkan pelaku ekonomi kreatif agar selalu berhati hati dalam pemilihan nama terkait hak cipta agar jangan sampai dianggap melakukan pembajakan hak cipta orang lain.

“Jangan sampai malah sebaliknya, kita dianggap menciplak karya orang lain. Teruslah berkreasi jangan lupa mendaftarkan hak kekayaan intelektual,” pungkasnya. (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement