Empat Tersangka Kredit Macet Bank Mandiri Dijebloskan ke Bui, Kajari Tanjung Perak: Kerugian Negara Rp 3,5 Milliar

 

Surabaya, Newsweek - Tak lebih dari 2 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak akhirnya menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. Mereka adalah EK selaku debitur, AR selaku Marketing, NH dan IS selaku Surveyor.

"Modusnya adalah menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar. dalam permohonan KPR nya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH dan Kasi Pidsus, M Ali Riza, SH, MH saat menggelar press rilis di Aula Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/1).

Setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018, ungkap Kasna sapaan akrab  Kajari Tanjung Perak, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran. "Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah," ungkapnya.

Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka. "Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS," terangnya.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," sambung Kajari Kasna.

Oleh penyidik yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil, SH dan Ni Putu Eka, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement