Ketua LSM AMPP Ungkap Oknum Mafia Tanah di BPN Kabupaten Probolinggo Dalam Gelaran Audensi Bersama DPRD

 

PROBOLINGGO - Upaya Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) H Lutfi Hamid untuk mengungkap secara detail oknum mafia tanah di BPN kabupaten Probolinggo dibuktikan dalam Audensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat  (DPRD) kemarin, senin 3 Januari 2022.

Lutfi dengan tegas menyampaikan kekecewaan terhadap kepala BPN kabupaten Probolinggo atas pengajuan pengaduan tanah miliknya yang sudah bersertifikat  namun muncul sertifikat baru atas nama orang lain. "Akan tetapi pengaduan saya tidak digubris oleh BPN dan akhirnya  kami mengadu ke DPRD untuk beraudensi yang melibatkan BPN."Ujarnya.

Kenyataan ini terungkap ketika Ketua komisi I DPRD kabupaten Probolinggo, Didik Wahidi saat memimpin Rapat dengar pendapat (RDP)  anatara LSM AMPP sebagai pemohon serta Kepala Dinas Pertanahan Nasional kabupaten Probolinggo,berkaitan Tanah milik H.Lutfi yang berada di Desa Wonokerto kecamatan Sukapura yang diperolehnya melalui pembelian yang disertai  sertifikat atas nama Mistiani atau Muntolip. Ironisnya ketika tanah tersebut akan diproses balik nama, ternyata tanah yang di belinya sudah terbit sertifikat atas nama Anggara putra Kuryanto.
 
 
Rapat dengar pendapat itu sendiri dihadiri Pihak BPN,Kepolisian,Kejaksaan pihak mantan kepala desa Wonokerto serta mereka yang telibat dalam proses penertbitan sertifikat PTSL serta dari pihak kecamatan Sukapura. Dalam RDP ini, secara khusus membahas tentang munculnya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Probolinggo.
 
H.Lutfi Hamid ketua LSM AMPP yang didampingi Kuasa Hukumnya Kikis Mukisa S.Pd, SH, MH adalah pihak yang merasa paling dirugikan, bahkan  Lutfi menuding ditubuh BPN kabupaten Probolinggo telah bercokol Mafia Tanah yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas BPN yang bekerja sama dengan oknum perangkat desa Wonokrto. Bahkan ketua LSM AMPP ini berani tunjuk hidung Agiel, oknum petugas BPN yang memvalidasi data permohonan untuk di proses terbit sertifikat PTSL  bekerja sama dengan Oknum perangkat Desa dengan menerima suap uang sebesar sepuluh juta dari pemohon sertifikat PTSL atas nama Anggara puta kuryanto.
 
Pernyataan ketua LSM  AMPP kurang mendapat respon baik dari Heri, Mantan Kades Wonokerto maupun dari Zaenal Arifin yang hadir mewakili Ir Budi Doyo kepala BPN, Bahkan Heri berkilah di hadapan RDP bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemrosesan terbitnya sertifikat melalui PTSL atas nama Anggara Putra kuryanto,
 
Sementara  Kepala BPN Ir Budi Doyo yang diwakili Zaenal Arifin menyampaikan permohonan maaf atas carut marutnya atas terbitnya sertifikat ganda dalam satu bidang di desa Wonokerto kecamatan Sukapura, Untuk itu pihaknya telah melakukan memblokiran sertifikat atas nama Anggara putra kuryanto karena pihak BPN merasa sertifikat tersebut overload .
 
Dihadapan ketua  Komisi I DPRD dalam RPD, pihak BPN berjanji akan membatalkan sertfikat atasn ama Anggara Putra kuryanto dan akan mengembalikan keatas nama  Mistiani atau Muntolip atau ahli warisnya ,dan bila sudah atas nama pemilik pertama maka sertifikat tersebut akan di pecah kepemilik tanah atas nama Santoso warga Jakarta dan H Lutfi.
 
Lebih lanjut Zaenal Arifin menjelaskan proses pembatalan ini memang tidak mudah dan membutuhkan prosedural yang panjang dan membutuhkan waktu, namun pihaknya akan menempuh jalan yang paling mudah dan waktu yang singkat janjinnya. Ketika ketua sidang RDP menanyakan waktunya, Zaenal kembali sambil meminta maaf tentang waktu yang belum bisa menjanjikan "Hanya kami berjanji secepatnya." Ujarnya.
 
Ditempat yang sama, H.Lutfi ketua LSM AMPP didampingi pengacaranya Kikis Mukisah menanggapi hasil RDP merasa tidak puas atas hasil yang dicapai hari ini karena RDP tidak menyentuh apa yang kami persoalkan substansinya berkaitan suap menyuap dalam pemprosesan sertifikat Program PTSL serta janji waktu penyelesaan Balik nama sertifikat ke pemilik pertama ,semuanya waktunya tidak jelas ,untuk itu pihaknya akan mengawal kasus ini dengan upaya melaporkan kasus suap menyuapnya ke pihak kepolisian. "Terkait penerbitan sertifikat oleh BPN ini, sudah selayaknya diteliti dengan benar terlebih adanya indikasi suap menyuap dalam penerbitan dokumen tanah tersebut."kata Kikis. 

Hal yang cukup keras diungkapkan H Lutfi Hamid, menurutnya bila waktu penyelesaian peralihan sertifikat menjadi molor maka pihaknya tidak segan- segan menurunkan masa untuk berunjuk rasa besar besaran di kantor BPN. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement