Lewat Restorative Justice, Kejari Surabaya Tutup Kasus Penganiayaan Antar Tetangga


SURABAYA, NEWSWEEK - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, menghentikan penuntutan perkara penganiayaan tersangka Etik Purwidiati Binti Edi Sumaryoto melalui mekanisme restorative justice. Penghentian perkara tersebut terjadi setelah tersangka Etik Purwidiati dengan korban Indah Dewi Prasetyo sepakat berdamai untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan dan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) dalam rangka penghentian perkara berdasarakan sistim keadilan restoratif atas nama Etik Purwidiati Binti Edi Sumaryoto, buruh cuci asal jalan Kampung Malang Kulon 1/8 Surabaya,” kata Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasipidum Fariman Isandi.Siregar dan Kasintel Khristiya Lutfiasandhi dalam pers rilis. Kamis (13/01/2022).

Sambung Kajari Surabaya, dasar hukum pihaknya melaksanakan penghentian perkara ini adalah UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dalam faktanya, antara korban dan tersangka bertetangga (selisih dua rumah).

“Tindakan yang dilakukan tersangka merupakan emosi sesaat, kondisi ekonomi tersangka juga kurang mampu. Tersangka bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan hanya Rp. 30.000 per har, i sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp. 70.000 dan menghidupi 2 orang anak,” sambungnya.

Sementara Kasipidum Fariman Isandi Siregar menjelaskan tanggal 12 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jl. Kampung Malang Kulon I No. 8 Surabaya, tersangka Etik Purwidiati memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan wajah serta pipi korban Indah Dewi Prasetyo sebanyak 5 kali. Tersangka Etik Purwidiati juga mendorongnya korban ke tembok hingga kepala korban mengalami luka-luka.

Pemicunya lanjut Fariman, adalah adanya perkataan tidak pantas yang diucapkan oleh tersangka Etik Purwidiati kepada anak korban Indah Dewi Prasetyo. “Setelah mendengar laporan anaknya, korban pun mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak 2 rumah dari rumahnya dengan maksud untuk mengkonfirmasi maksud dan tujuan tersangka mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap anaknya tersebut,” lanjutnya.

Tidak terima sambung Fariman, akhirnya korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 2,8 tahun penjara.

Mendapati fakta seperti itu, tandas Fariman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Anggraini mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 3 Januari 2022. “Ternyata, kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan SKPP pada hari ini,” tandasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement