Kejari Kota Mojokerto Usut Dugaan Korupsi Di PT BPRS

 

KOTA MOJOKERTO - Jadilah orang yang beritikad baik dan segera melakukan kewajibannya juga tanggungjawabnya, itulah penegasan Kajari kota Mojokerto DR Agustinus Herimulyanto SH, MH, Li, dalam upayanya untuk melakukan pemulihan keuangan di PT BPRS kota Mojokerto. Sebuah Bank yang penyertaan modalnya milik Pemkot Mojokerto.

Diduga ada kerugian negara yang bernilai puluhan miliar, dengan modus melakukan tindakan pemoles laporan keuangan seolah olah melakukan kinerja yang baik (Window Dressing). Penanganan diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021. 

Setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga Penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. 

Dalam Penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Penyidik diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali bisa diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan serta perekonomian masyarakat. (mn)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement