Kejari Tanjung Perak Eksekusi Dirut PT Daha Tama Adikarya, Divonis MA 2 tahun

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengeksekusi Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya (DTA) sekaligus terpidana kasus penipuan uang jual beli kayu senilai Rp 3,6 milliar. Imam Santoso dijemput tim eksekutor di kediamannya dikawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, Selasa sore (8/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana, SH, MH menegaskan, eksekusi terhadap terpidana penipuan uang jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.

"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," tandas Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso digelandang ke mobil tahanan kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara. Dia ditahan untuk menjalani masa hukuman. "Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," ujar Putu Arya Wibisana.

Diterangkan Putu Arya, sebetulnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap Imam Santoso adalah tahanan kota. Namun setelah pihaknya melakukan pantauan dilapangan ternyata terpidana tidak ada di kota Surabaya, "Melainkan berada di luar kota Surabaya. Tepatnya di Pasuruan," terang Putu Arya.

Masih terang Putu Arya, eksekusi terhadap Dirut PT DTA tersebut berjalan lancar tanpa ada halangan berarti, meski sempat ada sedikit penolakan dari terpidana. "Dari dalam rumah, terpidana sempat tidak mau keluar. Namun setelah kita memaksa untuk menjemputnya dan menghantarkan ke kantor kejaksaan negeri Perak , ternyata menjelang sore hari yang bersangkutan keluar," terang Putu Arya.

Sebelumnya, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.  Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya. 

Setelah melalui persidangan yang panjang, pada 21 Juni 2021, oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa, Imam Santoso dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar dan menuntut dengan pidana penjara 3 tahun.

Tanggal 2 Juli 2021, hakim PN Surabaya Ketut Tirta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Imam Santoso dan menghukumnya 1 tahun.Tanggal 20 Agustus 2021, jaksa Kejari Tanjung Perak mengajukan perlawanan banding.Tanggal 15 September 2021 Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis PN Surabaya.Tanggal 27 Januari 2022 hakim Mahkamah Agung Desnayeti SH.,Mhum menjatuhi hukuman Imam Santoso lebih berat yakni 2 tahun. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement