Kejari Kota Mojokerto Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dalam Keluarga

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah dilakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Susanto Alias Santok Bin Sakemin. Rabu (17/3/2022).

Penghentian penuntutan tersebut diputuskan setelah sebelumnya dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif secara Virtual yang dihadiri Jampidum, Dr. Fadil Jumhana S.H., M.H, Dir OHarda, Agnes Triani S.H., M.H, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati S.H., M.H, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan S. S.H., M.H, Kajari Kota KN Mojokerto Hadiman S.H., M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto, F. Ferdian D. S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A. S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. S.H dan Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.
 
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa S.H.,M.H dalam rilisnya menyebut ada tujuh pertimbangan penghentian penuntutan, antara lain,
 
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
 
2. Tindak pidana yang dilakukan ancamannya dibawah 5 tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,
 
3. Antara tersangka dengan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban,
 
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula atau perdamaian, dan tersangka mengganti biaya kerugian,
 
5. Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejari Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat,
 
6. Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga,
 
7. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi.

“Selanjutnya Jampidum memerintahkan Kajari Kota Mojokertro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebutnya.

Diakhir rilisnya Ali Prakosa menuturkan, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, S.H., M.H., sangat mengapresiasi tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara ini dan berharap keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement