Tak Pernah Menjual Rumah Ditetapkan Jadi Tersangka Pelapor Digugat di Pengadilan

Ny.Lilin Ernawati ( Penggugat )

MADIUN - Pada dasarnya setiap orang itu memiliki Hak yang sama didepan Hukum.Ketika ada perbuatan Hukum yang dilakukan oleh seseorang selaku personal atau perbuatan Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,selaku institusi hukum,keadilan hukum yang berkeadilan itu menjadi hak konstitusional setiap orang untuk ditegakkan dan dijunjung tinggi oleh para penegak hukum di negeri ini. Lilin Ernawati, warga Klorogan Geger Kabupaten Madiun akhirnya melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap Yusuf Roni, warga kota Madiun untuk mencari keadilan Hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi. 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/Pn.Mad tersebut saat ini sudah mulai diproses pada tahapan Mediasi di Pengadilan Negeri Kota Madiun.Penggugat menguasakan kepada Wawan Sugiarto SH MH dan Arif Syuhaini SH sebagai Kuasa Hukumnya, sedangkan Tergugat menguasakan kepada Kantor Hukum Indra Priangkasa & Partners selaku Kuasa Hukumnya.

Pada Rabu,16 Maret 2022 kemarin perkara Gugatan tersebut telah dilakukan Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat yang masing masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Seperti yang dituturkan oleh Lilin Ernawati ( Penggugat ) kepada Media ini usai keluar dari ruang mediasi bahwa Mediasi tersebut belum mencapai titik temu dan ditunda pada pekan depan untuk melanjutkan proses Mediasi kembali.

Menurut Penggugat alasan dia melayangkan Gugatan tersebut berkaitan dengan masalah terkait dengan SHGB miliknya yang saat ini dalam penguasaan Tergugat.Diceritakan lebih lanjut bahwa masalah itu terjadi sejak 2021 yang silam dimana saat itu Penggugat terlilit urusan dengan kredit pinjaman di Bank pada 2016 yang lalu dan angsuran kreditnya macet.

. Masih menurut Penggugat diduga ada pihak yang ` ketakutan ` jika rumah tersebut dilelang oleh Bank ( padahal menurut Penggugat sejauh ini tidak ada pemberitahuan dari Bank jika obyek tersebut akan dilelang ) lalu pihak yang notabene pemilik yang lama tersebut menurut Penggugat sempat menghubungi pihak Penggugat dan mengatakan kalau ada yang akan mbantu menutup angsuran yang macet di Bank dan pemilik lama tersebut diduga menyuruh Tergugat untuk membeli rumah tersebut dengan cara menutup tunggakan angsuran Penggugat yang macet di Bank dan harganya bisa di Petung kemudian. 

Padahal menurut Penggugat bahwa dia sama sekali tidak berniat atau menjual rumah tersebut. Menurut Lilin bahwa nilai jual rumah tersebut pun saat ini diatas 1 Milyar dan jauh diatas nilai angsuran yang macet. Dan dikatakan oleh Lilin Ernawati ( Penggugat ) bahwa dia sebelumnya tidak kenal dengan Yusuf Roni ( Tergugat ) dan sejauh ini tidak pernah ada kesepakatan jual beli sebelumnya dengan Yusuf Roni. 

Ditambahkan oleh Penggugat bahwa dirinya kaget saat usai angsuran yang macet tersebut dibayar atau ditutup oleh Tergugat di Bank,dirinya langsung diajak ke kantor Notaris dan saat itulah Penggugat baru mengetahui dan kaget jika ternyata akan dilakukan proses Jual Beli atau AJB antara dirinya dengan Yusuf Roni.Karena merasa tidak bermaksud atau tidak pernah menjual obyek atau SHGB miliknya tersebut meskipun dalih Tergugat telah melunasi angsuran Penggugat di Bank, rencana AJB di Notaris tersebut batal dilakukan dan disitu pihak Notaris pun juga baru mengetahui jika ternyata belum ada pembicaraan atau kesepakatan para pihak sebelumnya terkait jual beli tersebut.

Masih menurut Penggugat kepada Media ini, setelah proses AJB di Notaris tersebut batal,masalah kembali muncul dengan dilaporkannya dirinya ke Polisi oleh Yusuf Roni dan Lilin Ernawati (Penggugat) ditetapkan sebagai Tersangka dengan dugaan pasal Penipuan. Tak terima dirinya dijadikan Tersangka, Lilin Ernawati melalui Kuasa Hukumnya yakni Wawan Sugiarto SH MH dan Arif Syuhaini SH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Yusuf Roni ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Indra Priangkasa & Partners,Wasno SH saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan statemen atau tanggapannya dan hanya mengatakan bahwa Mediasi ditunda pada Selasa pekan depan melalui pesan WhatShaap. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement