Banding ke Pengadilan Tinggi, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya Divonis Bebas

Surabaya, Newsweek - Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI) 


Hal tersebut, diketahui dalam amar putusan banding Nomor 238/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim H. Mulyani SH.,MH dan Hakim Anggota Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH pada Kamis 31 Maret 2022.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi :

Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby;

Menyatakan Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebutm Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terkait putusan ini dibenarkan oleh Anandyo Susetyo SH MH, pria yang akrab disapa Anton, salah satu anggota tim kuasa hukum Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya.
 
Anton mengatakan, dalam putusan banding tersebut hakim ditingkat banding menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. "Benar sudah divonis lepas demi hukum di tingkat banding," katanya saat di konfirmasi di PN Surabaya. Jum'at (1/4/2022).

Karena itu, kata Anton timnya memutuskan segera mengambil petikan putusannya ke PN Surabaya agar kedua terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan. "Hari ini kita ambil petikan putusan bandingnya, lalu melapor ke Kejaksaan Perak. Kasihan mereka tidak bersalah," sambungnya.

Sayangnya, isteri dari terdakwa Irwan Tanaya yakni Dian Seicillia tidak bisa membagikan sukacitanya, meski sudah dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Dian Seicillia sempat menangis sejadi-jadinya di PN Surabaya sewaktu mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dan sidang vonis.

Sebelumnya Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam penuntutan banding nomor W.14-U1/3844/HK.01/II/2022 tertanggal Kamis (24/2/2022), meminta hakim menghukum Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya dengan 4 tahun dan 6 bulan, setelah pada Kamis (10/2/2022) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya, Martin Ginting. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement