Surabaya, Newsweek - Irwan Tanaya yang menjadi terdakwa pada kasus memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI), meluapkan kegembiraanya setelah resmi keluar dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Medaeng, Sidoarjo. Senin (4/4/2022).
Kegembiraan
 itu diluapkan Irwan dengan menciumi anak dan istrinya, lantas  berfoto 
bersama dengan salah satu tim penasehat hukumnya, Anandyo Susetyo SH., 
MH. Dikonformasi terkait pembebasan dirinya, 
Irwan Tanaya mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
karena kebenaran ternyata masih ada dibalik perkara ini. "Saya
 berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI Jokowi, Mahkamah
 Agung dan Hakim PT Surabaya yang masih memiliki hati nurani dan melihat
 saya tidak bersalah di perkara ini," .ungakapnya.
Ternyata,
 papar Irwan, hakim PT Surabaya masih memiliki hati nurani untuk 
membebaskan orang-orang seperti dirinya, yang sudah dikriminalisasi oleh
 oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Saya
 berharap kedepan, tidak ada Benny Soewanda dan Irwan Tanaya lagi, 
dimana hukum tajam kebawah namun tumpul keatas," paparnya. 
Terpisah PU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar membenarkan perihal bebasnya Irwan Tanaya dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.  "Ya, hari ini kita lepaskan," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
Diberitakan
 sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis bebas 
terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam 
perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Akte 
otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI) 
Hal
 tersebut, diketahui dalam amar putusan banding Nomor 238/PID/2022/PT 
SBY yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim H. Mulyani SH.,MH dan Hakim 
Anggota Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH pada Kamis 31 
Maret 2022. Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi :
Mengadili,
 menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Penasehat Hukum 
Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan 
Tinggi Surabaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 
10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby;
Menyatakan
 Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti 
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana 
tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. 
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa 
Penuntut Umum. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan 
dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terdakwa 
dibebaskan dari tahanan. (Ban)

