Komisi A DPRD Surabaya Minta Perusahaan Memberikan THR Tepat Waktu




Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya meminta sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, maka tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.


Namun demikian, ketika dibuka kembali RHU saat Surabaya masuk PPKM Level 2, maka menjadi kewajiban bagi pihak Perusahaan untuk memberi THR kepada karyawannya.

.

"Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR," ujar Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022).


Bahkan, Thoni juga meminta para pengusaha di Kota Pahlawan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu.


"Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil," ungkapnya.


Semua itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.


Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Bahkan,  roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.


Masih Thoni, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.


Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, lanjut Thoni, juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.


"Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja," jelasnya.


Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. 


Perlu diketahui bahwa, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement