Medium Term Note Itu Surat Sanggup, Yunus Husein : Jika Gagal Bayar Masuk ke Ranah Perdata


Surabaya, Newsweek - Mantan Kepala PPATK Dr. Yunus Husein SH., LL.M sekaligus ahli Perbankan dihadirkan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dalam kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) Milenium sebesar Rp 13,2 Miliar.

Dalam sidang, ahli memberikan keterangan perbedaan antara surat sanggup dengan simpanan dana masyarakat. Menurut ahli MTN adalah surat sanggup, dimana penerbitannya diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). "Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada ijin atau persetujuan dari OJK," katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/4/2022).

Diterangkan ahli, sebagai surat sanggup, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan. Sebab surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga," terangya

Sementara besarnya bunga dalam surat sanggup, papar ahli tergantung persetujuan dari para pihak dengan tidak ada batasan maksimum sama sekali. "Bunga dalam surat sanggup lahir dari pinjaman antara penerbit dan investor. Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat," paparnya.

Dihadapan majelis hakim, ahli juga memastikan bahwa resiko surat sanggup seperti MTN adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian. "Yang mana kesemuanya dapat diselesaikan secara keperdataan, perdamaian, gugatan, atau perdamaian," tandasnya.

Usai sidang, Yunus kembali menegaskan bahwa produk investasi MTN tidak perlu izin dari OJK. Ia menyebut kasus investasi MTN ini sama dengan kasus industri di Jakarta. "Dalam keterangan ahli OJK pada kasus industri di Jakarta yang sama dengan kasus MTN ini menyebut sama sekali tidak perlu izin OJK," jelasnya.

Menurutnya, kalau pun harus ada izin OJK dan kemudian izin tersebut dilanggar hal itu hanya administratif. "Tidak ada dipidana, sehingga ini perdata. Misalnya, bapak hutang sama saya, kemudian bapak beri surat sanggup, saya sanggup bayar tanggal sekian. Kalau gak bisa bayar ini namanya wanprestasi,” terang Yunus.

Diakhir keterangannya kepada awak media Yunus mengutip surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2012 yang menurutnya dalam poin 4 disebutkan 'jika suatu perkara pidana yang di dalamnya mengandung ikatan perjanjian, penyelesaiannya harus masuk ke ranah perdata'. Sementara itu, Supriadi, kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan keterangan Yunus di muka persidangan. "Bahwa ini ranah perdata,” katanya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement