Perseteruan Dengan Siani Berakhir, Andhika Menangkan Dua Gugatan Sekaligus


Surabaya, Newsweek - Andhika Soegianto (63) yang menjadi tergugat pada gugatan sederhana nomor 18/Pdt.GS/2022/PN.Sby dan gugatan perceraian meluapkan kegembiraanya di luar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/4/2022).

Kegembiraan itu diluapkan Andhika dengan berfoto bersama dengan tim penasehat hukumnya sambil tersenyum. Maklumlah karena majelis hakim PN Surabaya memenangkan dua gugatannya sekaligus dengan Siani Widjojo, mantan istri Andhika sendiri. Dikonfirmasi terkait dua kemenangan Andhika tersebut, Anandyo Susetyo SH.MH dari Kantor Hukum Robert dan Partner membenarkannya. 

Menurut Anandyo atau yang kerap disebut Anton, gugatan sederhana yang dilayangkan Siani Widjojo dinyatakan tidak diterima karena kabur. Sedangakan gugatan perceraian yang dimohonkan Andhika Soegianto terhadap Siana Widjojo dikabulkan oleh majelis hakim PN Surabaya. "Ya, gugatan Siani dinyatakan kabur atau obscuur libel, " kata Anton.

Alasannya, lanjut Anton sangat banyak, antara lain :1. Gugatan tidak termasuk gugatan sederhana karena melebihi Rp 500 juta. 2. Tidak menyebutkan jumlah nilai uang yang dituntut. 3. Menggabungkan nilai tuntutan atas nilai yang sudah terjadi dengan nilai tuntutan atas nilai uang yang masih belum terjadi. 4. Gugatan tidak sederhana karena mencampurkan gugatan upah yang bisa ditentukan nilainya dan pembagian keuntungan usaha bersama yang tidak bisa ditentukan nilainya. 5. Menggabungkan antara gugatan pembayaran upah dan pembagian keuntungan bersama. 6. Menggabungkan antara gugatan pembayaran upah, pembagian keuntungan dan gugatan pemberian nafkah.

"Gugatannya juga termasuk kabur karena gugatan perjanjian kawin namun dilakukan gugatan ganti rugi. Gugatan Ibu Siani juga termasuk gugatan prematur karena Siani dan Andhika pada saat ini masih menjalani proses sidang perceraian," lanjut Anton.

Sebelumnya, Andhika Soegianto dan istrinya, Siani Widjojo saling melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu didasari karena keduanya kerap berselisih rumah tangga dan keuangan UD. Dunia Mas.

Ditemu di PN Surabaya, Andhika mengakui memang perselisihan itu menjadi salah satu dasar Andhika menggugat cerai Siani Widjojo. Andhika tak menampik rumah tangganya dengan Siani kerap diselimuti ketidakcocokan dalam beberapa hal.

"Ketidakcocokan itu mulai terjadi setelah saya menjalani pemulihan operasi otak. Waktu itu, saya terlempar dari mobil. Disaat itu terlihat sifat asli Siani. Dia gampang marah dan memaki-maki saya. Atas dasar itukah saya mengajukan gugatan cerai," tutur Andhika.

Selain perselisihan rumah tangga, Andhika juga merasa Siani tidak beres mengelolah uang usahanya di UD. Dunia Mas. "Dia tidak transparan mengelolah keuangan. Saat saya tegur dengan membanting kaleng ke lantai, malah saya dilaporkan ke polisi akibat kena pantulannya. Setelah saya dinyatakan tidak bersalah sama polisi, saya digugat wanprestasi," tutup Andhika. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement