DPRD Surabaya Minta Pemkot Melakukan Pengecekan Sebelum Penerbitan SLF




Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya bergerak cepat dan memanggil pihak terkait, atas Insiden jebolnya platform eternit Surabaya Plaza atau Delta Plaza saat libur lebaran pekan kemarin (07/05/22). Tujuannya, untuk melakukan evaluasi total terhadap pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).


Diketahui bahwa, insiden fatal terjadi secara beruntun di kota Surabaya. Yang pertama adalah Kebakaran di Tunjungan Plasa 5 pada 13 April. Kemudian tragedi berdarah akibat ambrolnya seluncuran  di Waterpark Kenjeran pada tanggal 7 Mei saat libur Idul Fitri , di hari yang sama disusul ambruknya plafon tenant Matahari yang berada di lantai 4 gedung Surabaya Plasa (Delta Plasa) jalan Pemuda.


Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama OPD dan manajemen Plasa Surabaya terkait masalah ambruknya plafon tenant Matahari, Selasa (10/05/22) Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, H. Pertiwi Ayu Krishna menginstruksikan agar sementara waktu dapat dipasang garis Pol PP di area Plasa Surabaya yang dirasa membahayakan.


”Ternyata di Plasa Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena disitu ada pengecekan fisik, listrik dll. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait,” katanya, Selasa (10/05/22).


Lebih lanjut, ia meminta Pemkot Surabaya agar, tidak sembarangan memberi rekomendasi ijin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat, masih banyak kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat.


Sebagai lembaga pengawas, Ayu berharap, semua Mall di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF. ”Dewan, khususnya komisi A sudah mensosialisasikan hal ini sejak awal 2019. Artinya, pengelola pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul tahun 2018 akhir ini,” tandasnya.


Artinya, dengan tidak mengindahkan aturan, maka pengelola secara langsung atau tidak, akan merugikan pegawai serta pengunjung mall.


“Masih untung kejadian di Delta Plasa (Plasa Surabaya- Red) satu jam sebelum karyawan masuk. Kalau saja terjadi mundur satu jam saja, dipastikan akan ada korban, apalagi posisinya dekat eskalator,” ungkapnya.


Anehnya, lanjut Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna, pihak pengelola  seminggu sebelumnya sempat mengingatkan tenant untuk memperbaiki plafonnya, tapi tidak digubris .


Menurut Ayu, kalau saling menyalahkan tidak akan ada habisnya, yang terpenting adalah manajemen Plasa Surabaya wajib segera mengurus SLF demi keamanan semua pihak. Untuk Pemerintah kota, Ayu  meminta agar ada pengecekan yang detail sebelum memberikan Rekomendasi untuk SLF.


Dia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi, karena disitu tidak terdapat sanksi yang berat.


“Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF,” tegasnya. ( Adv/ Ham)



Lebih baru Lebih lama
Advertisement