H Dr Udin Panjaitan SH,MS Sengaja Tipu Korbannya Untuk Biayai Kuliah Cucunya Di Australia

 

Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan dugaan penipuan yang dilakukan H.Udin SH,MS mantan guru besar disalah satu perguruan tinggi negeri ternama disurabaya ini,kembali digelar diruang sidang tirta 1 senin ( 9/5 ) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Udin yang selama ini setiap jalani sidang berpura pura tidak dengar dalam pemeriksaan terdakwa hari ini senin 9 mei 2022  udin terlihat berdialog lancar lancar saja dan normal layaknya berbicara empat mata setiap yang ditanyakan JPU Sulfikar dari kejari tanjung perak ,dalam persidangan tadi JPU bertanya kepada  terdakwa tidak harus nada tinggi atau berteriak untuk menanyai mantan dosen dan guru besar Unair ini .

Dari gelagat terdakwa selama jalani persidangan tidak ada sedikitpun atau itikad baik dari terdakwa Haji Udin sebagai seorang muslim untuk mengembalikan 700 juta uang Nagasaki yang terang terangan diembatnya empat ( 4 ) tahun silam ,dapat dikatakan uang hasil menipu sama halnya yang dimakan Udin dan keluarganya adalah uang haram,dan terlihat Udin tidak peduli dengan statusnya bahkan dia sudah kebal dan tidak mempunyai rasa malu dalam hal uang haram yang penting dirinya bisa cukup dan kaya.

Sebelum sebelumnya Udin sudah sering berperkara dan berhadapan dengan hukum dengan kepiawaiannya yang pandai mengelabuhi petugas, dia selalu lolos dan kandas dari jeratan hukum karena kasus kali ini yang dihadapinya sudah yang kesekian kalinya,dengan bermodalkan pura pura tuli dan tidak bisa berjalan ditambah dengan usia yang sudah tua,Udin sanggup menarik simpati aparat penegak hukum untuk merasa iba dan kacian.

Dalam pemeriksaan terdakwa kali ini ,Udin masih berkelit mencari pembenaran untuk dirinya sendiri banyak kebohongan besar yang disampaikan dipersidangan diantaranya merasa tidak tahu adanya transaksi jual beli tanah dengan Nagasaki,merasa tidak tahu pembelinya siapa,dan tidak merasa tidak tanda tangan di perikatan jual beli,padahal alat bukti minuta di notaris Amrozi ada tanda tangan terdakwa Udin dan istrinya yang sudah meninggal di IJB dengan Nagasaki 15 desember 2018 silam ,dan terdakwa selalu komunikasi by phone dengan pembeli Nagasaki melalui adik iparnya Soetan syahril.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, terdakwa mengakui semua pernyataannya saat di BAP di kepolisian, bahwa dirinya menjual tanah seluas 206 meter persegi di Kelurahan Kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 kepada Nagasaki Widjadja,karena adanya isu tanah saya katanya tanah fasum maka jual beli saya batalkan secara lisan, untuk diketahui terdakwa membatalkan setelah korban telah membayar uang 700 juta dan hingga kini ribuan janji terdakwa kepada korbannya uang nggak kunjung dikembalikan hingga berita ini diturunkan uang Nagasaki tidak dikembalikan hingga berlarut larut 4 tahun lamanya dan Udin hanya mengakui yang ia terima hanya Rp 540 juta saja selebihnya dirinya tidak tahu.

Sementara, saat ditanya oleh majelis hakim AFS Dewantoro, uang sebasar Rp 540 juta itu diperpergunakan untuk apa " tanya hakim ,Terdakwa mengaku untuk mengobatkan istrinya yang sedang sakit dan kebutuhan kuliah cucunya di Australia. lanjut majelis "Pak Udin (terdakwa) merasa bersalah tidak terhadap masalah ini"tanya hakim Dewantoro.

Terdakwa mengaku dirinya bukan bersalah saja, tapi malunya itu saya itu dosen seluruh indonesia dan saya merasa bersalah bahkwa dirinya mau mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp 540 juta,namun sayangnya tidak ada kejelasan kapan uang Nagasaki dikembalikan, lagi lagi Udin cukup  bermodal janji manis saja didepan majelis hakim agar mendapatkan putusan ringan. Dan sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Terpisah usai sidang konfirmasi ke Dr Johan Widjaja SH,MH terkait pernyataan terdakwa dipersidangan tadi ,berikut pernyataanya " yang jelas ketika saya melaporkan terdakwa karena adanya dugaan penipuan Rp 700 juta terhadap klien saya Nagasaki yang dilakukan Udin dkk, kalau dia tadi dipersidangan hanya mengakui Rp 540 juta saja, terus yang Rp 160 jutanya kemana,yang jelas saya akan minta pertanggung jawaban Zainab Ernawati dan Devi anak terdakwa Udin karena bukti bukti setoran ke bank BCA kerekening atas nama Zainab ernawati dan Devi " pungkas DrJohan Widjaja SH,MH. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement