Pasca Hakim Itong Ditangkap KPK, PN Surabaya Tolak Pembubaran PT SGP

Surabaya - Newsweek - Masih ingat dengan hakim Itong Isnaeni Hidayat? Ya hakim yang pernah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap saat memimpin sidang perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Akibat penangkapan yang dilakukan KPK tersebut, perkara permohonan tersebut akhirnya harus disidangkan ulang dan diganti hakimnya. Adalah Hakim Tunggal Titik Budi Winarni yang memimpin sidang tersebut.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pun sampai pada agenda akhir yakni putusan. Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (25/5/2022) kemarin, hakim menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono.

Sementara, kuasa hukum termohon Billy Handiwiyanto membenarkan terkait putusan tersebut. Menurutnya, seluruh permohonan pemohon ditolak berdasarkan pasal 142 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas. "Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Masih kata putra pengacara senior Goerge Handiwiyanto ini, putusan hakim itu mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP. 

Bahkan imbuh pengacara muda yang multi talenta ini, hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP. Kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon. 

"Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkrah," ujarnya.

Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono. 

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo. 

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement