Dinyatakan Terbukti Bersalah 2 Kurir Sabu Dituntut Pidana Hukum Mati


Surabaya - Newsweek - Genderang perang tanpa memberi kelonggaran ancaman hukuman terhadap para pelaku yang bermufakat memiliki, mengedarkan narkotika jenis sabu, ditunjukkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febri. Hal demikian, dibuktikan JPU, di persidangan agenda tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (28/6/2022).

Dipersidangan tersebut, JPU menyatakan, bahwa ke-dua terdakwa yakni, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana yang bermufakat menuruti perintah Joko maupun Alex berdasarkan kesediaan ke-dua terdakwa melakukan pekerjaan atau pemufakatan guna memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kedua terdakwa pun, diperintahkan untuk mendownload aplikasi BlackBerry agar memudahkan komunikasi. Sedangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian ke-dua terdakwa mengaku, pernah mengirim sabu seberat 17 Kg dengan mendapatkan upah sebesar 70 Juta.

Sementara, dari persidangan sebelumnya, agenda saksi meringankan dari ke-dua terdakwa yakni, Siti Zahara (istri Ikhsan Fatriana), JPU sebelum menyampaikan, tuntutan, memohon terhadap Majelis Hakim, Martin Ginting agar keterangan tersebut, layak di kesampingkan.

Hal lainnya, JPU juga mengatakan, di persidangan sebelumnya, ke-dua terdakwa mengakui, ditangkap Jajaran Polrestabes Surabaya, berikut Barang Bukti (BB) yaitu, 2 tas koper berisi sabu seberat 43 Kg, yang dikemas dalam bungkus teh China.

Berdasarkan uraian yang disampaikan JPU dipersidangan, bahwa ke-dua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2 ) dan tidak ditemukan alasan pembenar sehingga layak di hukum yang setimpal atas perbuatannya.
 
" Menuntut ke-dua terdakwa, karena terbukti bersalah menerima pemufakatan jahat sebagaimana yang dalam pasal 114 Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut untuk menjatuhkan pidana mati bagi kedua terdakwa ," ungkap JPU.

Usai JPU bacakan tuntutan memantik Penasehat Hukum ke-dua terdakwa, guna menyampaikan nota pembelaan di persidangan berikutnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement