Perkara Suap, Hakim Itong Isnaini Hidayat Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

 

Surabaya, Newsweek - Perkara suap di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat segera disidangkan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/6/2022).

Gina Saraswati, jaksa KPK mengatakan selain Hakim Itong Isnaeni Hidayat, pihaknya juga mengirim berkas perkara panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika RM Hendro Kasiono. "Para tahanan saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya dititipkan di Rutan,"kata Jaksa Gina melalui WhatsApp.

Gina menambahkan, tim Jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ini Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) bersama Panitera Pengganti  PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam dugaan KPK, Hakim Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar. Kesepakatan ini dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement