Diberhentikan Sepihak Oleh Samator Group, Sintarto Ajukan Gugatan Ke PHI

 

Surabaya, Newsweek - Diduga diberhentikan sepihak tanpa ada uang pesangon, Sintarto karyawan Samator group mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Selasa (5/6/2022). Sidang dengan nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby ini beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak pengugat (Sintarto).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Widiarso, S.H.,M.H , kuasa hukum penggugat yakni Gerry Kiven, S.H.,M.H dan Amos Don Bosco, S.H., M.H hanya menyerahkan berkas gugatannya kepada majelis hakim dan sidang ditunda Minggu depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat (Samator group).

Sebelum menutup persidangan, hakim Widiarso menekankan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah agar bisa diselesaikan secara damai. "Setelah persidangan ini, kedua belah pihak bisa ngobrol sambil ngopi-ngopi. Siapa tau nantinya setelah ngobrol tercapai kesepakatan untuk damai,"saran hakim Widiarso.

Usai persidangan Gerry dan Amos saat dikonfirmasi mengatakan dalam gugatannya yang intinya tergugat agar membayar uang pesangon kliennya dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 399 juta. "Intinya kami tetap meminta uang pesangon dan uang penghargaan. Ditambah uang BPJS ketenagakerjaan, tapi ini suratnya belum dikeluarkan,"kata Gerry.

Disinggung, hakim menawarkan perdamaian, Gerry mengaku sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan sudah menawarkan perdamaian saat masih di Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya namun pihak tergugat tidak merespon. "Penawaran perdamaian ini sudah kesekian kalinya, ya gak apa-apa. Kami tetap membuka pintu damai,"ucapnya.

Gerry juga menjelaskan, bahwa klienya yang menjabat sebagai Manager Proyek, Golongan 9, pada divisi Teknik, Produksi & Pemeliharaan di PT Aneka Industri TBK milik Samator group dan sudah bekerja selama bekerja 32 Tahun. 

pemecatan ini lanjut Gerry, dilatarbelakangi saat penggugat mendapat perintah pengecatan tangki pada hari Jumat 09 Juli 2021 pukul 17.00 (di luar jam kerja) yang ketika itu keadaan penggugat lagi sakit demam dan panas badannya.

"Sehingga, penggugat izin pulang dan tidak dapat melakukan pekerjaan pengecatan tangki, namun penggugat tetap bertanggung jawab dengan meminta anggota tim nya tetap mengerjakan pengecatan tangki,"jelasnya.

Lebih lanjut Gerry mengatakan, penggugat mendapat surat demosi sesuai Surat Keputusan Bersama Wakil Direktur Utama dan Direktur Utama PT. Samator Gas Industri No. 167/SK/PMPD/SMTG/VIII/2021, tertanggal 31 Juli 2021, yang berlaku per tanggal 01 Agustus 2021 dengan keterangan pada pokoknya menyatakan Penggugat di demosi menjadi Staff Human Capital dan General Affair pada PT. Samator Gas Industri Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan penurunan Jabatan dari sebelumnya Penggugat menjabat sebagai Manager Proyek menjadi Staff dan penurunan golongan golongan 9 menjadi golongan 6. 
 
"Namun pihak penggugat tidak mau dikarenakan ini bukan bidangnya, yang kedua mutasi itu terlalu singkat waktunya yang membuat penggugat tidak siap dan akhirnya dipecat,"ungkapnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement