Sidang Gugatan Samator Group, Terdapat Kejanggalan Dalam Berkas Jawaban Tergugat

Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Sintarto karyawan Samator group lantaran di PHK sepihak tanpa uang pesangon kembali berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, Selasa (11/7/2022). Kali ini mengagendakan jawaban Samator group (Tergugat) yang diwakili kuasa hukumnya yakni Zuda Irwan Saputro.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Widiarso, SH, MH, kuasa hukum tergugat yakni Zuda Irwan memberikan berkas jawaban Penggugat ke majelis hakim tanpa dibacakan. Namun jawaban Tergugat diprotes oleh Penggugat lantaran berkas jawaban tersebut tertera tanggal 4 Juli, yang seharusnya tanggal 5 Juli. "Berkas jawaban Tergugat itu ada kejanggalan, surat itu tertulis tanggal 4 Juli padahal sidang perdana itu tanggal 5 Juli. Agak aneh itu,"kata kuasa hukum Penggugat Gerry Kiven SH, MH dan Amos Don Bosco SH, MH.

Disinggung, apakah karyawan Samator group banyak yang mengalami PHK sepihak tanpa ada uang pesangon.  Garry mengatakan kemungkinan ada banyak, tetapi yang baru berani menggugat hanya klienya (Sintarto). "Kami dapat info dari Sintarto bahwa sudah ada dibentuknya group WA terkait pekerjaan yang dirugikan oleh pihak Samator,"ucap Gerry.

Sementara, kuasa hukum Tergugat, Zuda Irwan Saputro saat dikonfirmasi terkait jawaban Penggugat yang tertulis tanggal 4 Juli enggan memberikan komentar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerry menjelaskan bahwa klienya (Sintarto) sebagai karyawan Samator group yang sudah bekerja selama 32 tahun dengan jabatan Manager proyek. Dan di beri kepercayaan memegang proyek pengembangan pabrik Oxygen untuk PT.Aneka Gas Industri dan PT. Samator Gas Industri di berbagai wilayah: Sampit, Sorowako, Makassar, Bali, Palu, Bitung, Bontang, Medan, palembang, Dumai dan lombok.

Terjadinya pemecatan sepihak ini lanjut Gerry, dilatarbelakangi saat klienya mendapat perintah pengecatan tangki pada hari Jumat 09 Juli 2021 pukul 17.00 (di luar jam kerja) yang ketika itu keadaan penggugat lagi sakit demam dan panas badannya. "Sehingga, penggugat izin pulang dan tidak dapat melakukan pekerjaan pengecatan tangki, namun penggugat tetap bertanggung jawab  dengan meminta anggota tim nya tetap mengerjakan pengecatan tangki,"jelasnya.

Lebih lanjut Gerry mengatakan, penggugat mendapat surat demosi sesuai Surat Keputusan Bersama Wakil Direktur  Utama dan Direktur Utama PT. Samator Gas Industri No. 
167/SK/PMPD/SMTG/VIII/2021, tertanggal 31 Juli 2021, yang berlaku per tanggal 01 Agustus 2021 dengan keterangan pada pokoknya menyatakan Penggugat di demosi menjadi Staff Human Capital dan General Affair pada PT. Samator Gas Industri Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan penurunan Jabatan dari sebelumnya Penggugat menjabat sebagai Manager Proyek menjadi Staff dan penurunan golongan golongan 9 menjadi golongan 6.

"Namun pihak penggugat tidak mau dikarenakan ini bukan bidangnya, yang kedua mutasi itu terlalu singkat waktunya yang membuat penggugat tidak siap dan akhirnya dipecat,"ungkapnya. Adapun isi gugatan tersebut yakni meminta uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 399 juta dan ditambah uang BPJS ketenagakerjaan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement