Gasak Enam Sepeda Motor di Kosan Dukuh Kupang Timur X No 25, M. Sholeh Divonis 27 Bulan

Terdakwa M.Sholeh, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
 

Surabaya, Newsweek - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan enam unit sepeda motor yang disimpan dalam rumah kosan oleh pemilik, dengan para terdakwa Muhammad Sholeh, bersama dengan Ach Feri Darmansyah ( berkas terpisah), Moch.Wahyudi ( berkas terpisah), Purnomo (DPO) dan Hanan (DPO), diruang Candra PN Surabaya.

Agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Taufik Tatas, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Muhammad Sholeh Alias Sholeh telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan dan perbarengan”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Sholeh Alias Sholeh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti, Dipergunakan untuk pembuktian perkara an Moch Wahyudi bin Abdur Rosid. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, telah menuntut terdakwa Sholeh, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 pukul 02.00 dini hari di parkiran rumah kos jalan Dukuh Kupang Timur 10/25 Surabaya, Terdakwa Muhammad Sholeh bersama dengan saksi Wahyudi,Feri Darmansyah, Hanan dan Purnomo mengambil sepeda motor, 1 motor Honda Beat nopol: L 4436 JN, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci pas, 1 motor Honda Beat Nopol: L 4955 DO, 1 sepeda motor Honda Supra X, tipe NF125TR,Nopol: AG 4587 AY.

Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib di parkiran rumah kos Jalan Dukuh Kupang 25/19 A/B, Surabaya terdakwa dengan keempat temannya kembali mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci Pas, 1sepeda motor Honda Vario,nopol: S 5326 OAC. 1sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4533 ZG. 1 sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4069 KJ. Komplotan tersebut telah mengambil sepeda motor sebanyak 6 kali.

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Sholeh, Wahyudi, Feri ,Hanan dan Purnomo, Saksi Asok Eko Wahyudi mengalami kerugian sebesar 19 juta, Saksi Ferry Pratama,merugi 7 juta, saksi Yohanes merugi 14 juta, saksi Robby ezayas merugi 8 juta , saksi Rifky Heri merugi 14 juta dan saksi Oky Billy 6 juta. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement