Komisi B DPRD Surabaya: Mengambil alih Pengelolaan SPA Mandiri Harus Ada Hukum yang Kuat

 



Surabaya – Soal pengelolaan air minum mandiri, Rabu (03/08/22) Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama sejumlah pengembang besar dan manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya.

Nampak hadir pengembang besar diantaranya, Pakuwon, Citraland, dan Bukit Darmo Golf. Seperti diketahui, beberapa pengembang besar di Surabaya menyuplai air bersih ke warganya berasal dari pengelolaan air mandiri yang dibangun pihak pengembang.

Diharapkan kedepan, suplai air bisa dilakukan oleh PDAM sebagai perusahaan penyedia air minum milik pemerintah, sehingga bisa dirasakan juga oleh masyarakat disekitar perumahan mewah.

Usai hearing, anggota Komisi B, Riswanto kepada wartawan mengatakan, kalau kita berpegangan kepada aturan hukum, dimana ada  Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ya sebaiknya pengelolaan air minum mandiri harus dikembalikan ke pemerintah.

“Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya jika memang sanggup untuk mengelolanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski berpegang teguh pada PP No.122 Tahun 2015, dimana jika PDAM Surya Sembada sanggup menyediakan air minum di perumaha elit, ya seharusnya pengelolaan air minum mandiri dikembalikan ke pemerintah.

Tapi, tegas Riswanto, bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang.

“Tidak bisa dong langsung di take over ke pemerintah dalam hal ini PDAM, tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung ambil alih pengelolaan air mandiri pengembang, tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang kan tidak seperti itu. Dalam hal ini ada win-win solution,” ujarnya.

Lebih lanjut Bang Ris, sapaan akrab Riswanto mengatakan, penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan, bagaimana legal standingnya, dan terpenting lagi kita mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum. “Ini yang paling utama,” ungkapnya.

Dirinya kembali menambahkan, dalam masalah pengambil alihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat, jadi eksekusi nya juga enak tidak menimbulkan problem hukum.

“Tapi disini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya.(Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement