DPRD Surabaya Pertanyakan Draf Perwali Tentang Pemilihan RT,RW dan LPMK

 


 


 

Surabaya- Belum selesainya Perwali tentang Pemilihan Rukun Tetangga ( RT ), Rukun Warga ( RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ), Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii, ia mengaku sudah bertemu dengan biro Hukum Pemkot Surabaya, sepertinya, masih terjadi tarik ulur antara Legislatif dan Eksekutif.

 

“Ini sudah mendekati finalisasi draf Perwali tentang pemilihan ditingkat RT, RW dan LPMK,” kata Imam Syafi’I, Kamis (6/10/2022).

 

Menurut Imam, nantinya  dalam draf Perwali yang baru ini, RT, RW dan LPMK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut turut tidak boleh mencalonkan kembali kecuali dalam situasi khusus.

 

“Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus kita lihat, apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tidak ada calon,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan, sempat muncul beda pendapat antara Biro Hukum Pemkot dengan bagian Pemerintahan. Biro Hukum Pemkot tidak setuju kalau aturan 2 kali (menjabat- Red) itu di nolkan di dalam draf perwali itu.

 

“Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT, RW maupun LPMK itu dianggap nol. Itu saya tidak tahu, ini pesanannya siapa, tapi saya yakin ini untuk kepentingan 2024 lah,” ungkapnya.

 

Pemilihan RT, RW dan LPMK ini berjenjang seperti, RT dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT yang juga baru terpilih. “Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru terpilih, satu RT, sedangkan LMPK dipilih oleh RW-RW yang baru terpilih. Jadi  semua berjenjang seperti itu,” cetusnya.

 

Rencana pemilihan tingkat RT, RW dan LPMK, lanjut Imam, sekitar bulan November atau Desember 2022 mendatang sudah bisa dimulai. ( Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement