Bryant Kurniawan Tedjo Terdakwa Judi Online Dituntut JPU 1 Tahun


Surabaya, Newsweek
- Bryant Kurniawan Tedjo alias Bryant terdakwa perkara judi online dituntut satu tahun penjara. Jaksa menyatakan Bryant terbukti melanggar pasal undang-undang ITE. Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Atas hal itu terdakwa diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata JPU Uwais di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui, terdakwa Bryant Kurniawan Tedjo alias Bryant bersama dengan The, David Kurniawan Tedjo (berkas terpisah) sedang melakukan perjudian jenis Togel dengan Bandar atas nama Louis (DPO) dengan cara mengirim SMS perjudian lewat Handphone dan perjudian jenis Togel yang dilakukan dari Hongkong. 

Terdakwa menerima keuntungan dari perjudian jenis Togel sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulan sebagai Humas, dan dalam Judi Togel Bandar Louis (DPO) yang di dapat dalam waktu 1 (Satu) tahun sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). No Rekening yang digunakan untuk menerima hasil keuntungan setiap bulan dengan No Rekening : Bank BCA : 7880830702 atas nama Bryant Kurniawan Tedjo, dan menerima transfer dari Bandar Louis Rekening Bank BCA : 8630353XXX atas nama Benny Santoso Gunawan, dan untuk berkomunikasi dengan Bandar beserta bawahannya Bandar menggunakan nomor telepon : 081233838383.

Bahwa Terdakwa juga mengadakan perjudian Online bersama dengan The David Kurniawan Tedjo dengan akun judi Online M1 Slot.com serta menjalankan perjudian Online tersebut di Rumah Jl Raya Satelit Utara DT / 26 Sukomanunggal Surabaya yang disewakan oleh Bandar LOUIS (DPO). Adapun cara melakukan perjudian jenis Online tersebut Pemain membuka Link M1 Slot dan Link ABC AJA, selanjutnya Pasword dibuat oleh Pemain itu sendiri, kemudian Pemain deposit ke rekening Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri atas nama SURILPA dan atas nama DZUROTUL, selanjutnya Pemain dapat melakukan permainan perjudian. Dalam perjudian Online menggunakan 23 komputer dengan dilengkapi Monitor, CVU, dan Keyboard, dan Handphone sebanyak 5 (lima) buah dan 1 Buku tabungan bank BCA. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulan sebagai Humas. Terdakwa dan saksi THE DAVID KURNIAWAN TEDJO mendapat keuntungan dari akun judi Online M1 Slot.com setiap hari sebesar Rp Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Judi Online ABC AJA.Net dan ABC AJA. Com mendapatkan sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement