Dirut PT.Alam Galaxy Akui PT.Sinar Galaxy Juga Ajukan Tagihan Melebihi Laporan Keuangan


Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, atas perkara yang membelit Rochmat Herdito dan Wahid Budiman sebagai terdakwa kembali bergulir dengan agenda mendengar keterangan saksi Roy Stevanus selaku, Dirut PT. Alam Galaxy juga sebagai Dirut PT.Sinar Galaxy. 
 
Dipersidangan tersebut, Roy Stevanus dalam keterangannya, mengungkapkan, bahwa PT.Sinar Galaxy, Wardah Kuddah dan Hadi Sutiono adalah sebagai pemegang saham PT.Alam Galaxy, juga ajukan tagihan yang melebihi laporan keuangan. Perihal pengajuan tagihan, lantaran PT.Alam Galaxy dalam putusan PKPU telah dinyatakan, Pailit.

Hal tersebut, membuat Atika Asihblie selaku, Ahli Waris dari Wardah Kuddah (pemegang saham) dan Hadi Sutiono (pemegang saham) melalui, Pengurus yakni, Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman dalam putusan PKPU ajukan tagihan yang juga melebihi laporan keuangan. Sedangkan, PT.Sinar Galaxy juga ajukan tagihan yang juga melebihi dari laporan keuangan PT.Alam Galaxy.

Pengajuan tagihan yang melebihi laporan keuangan PT.Alam Galaxy, disampaikan, Roy selaku, Dirut PT.Alam Galaxy, merasa dirugikan maka Roy memberi kuasa terhadap Penasehat Hukumnya guna melaporkan perkara tersebut. Dampak dari laporan tersebut, membuat pengurus Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman selaku, Pengurus dari Atika Asihblie dan Hadi Sutiono (pemegang saham) telah ditetapkan, sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Surabaya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, jeratan pasal berlapis lainnya, yakni, melanggar pasal 400 angka 2 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal lainnya, disampaikan, Roy, yaitu, Wardah Kuddah menyetor modal sebesar 39 Milyard dan Hadi Sutiono menyetor modal sebesar 60 Milyard. Masih menurut Roy, pada medio 2016 PT.Alam Galaxy ada penambahan modal sebesar 300 Milyard yang akan disetor secara bertahap guna Modal Dasar. Dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP), adapun dugaan pengelembungan tagihan hutang dikatakan, Roy adalah yang ditagihkan harusnya sama dengan yang di somasi dan Putusan PKPU.

Roy juga tidak memungkiri, 3 pemegang saham yakni, (PT.Sinar Galaxy, Wardah Kuddah dan Hadi Sutiono), bahwa PT.Sinar Galaxy juga ajukan tagihan saat PKPU sebesar 200 Milyard." PT.Sinar Galaxy, Atika Asihblie dan Hadi Sutiono ajukan tagihan melebihi laporan keuangan ," terang Roy.

Lebih lanjut, Roy yang juga sebagai Direktur PT.Sinar Galaxy, dalam pengajuan tagihan disertai bunga. Perihal bunga, Roy, memaparkan, dasarnya dari bagian keuangan.

Roy juga mengaku, DPT bunga 42 Milyard tidak tercatat di laporan keuangan PT. Alam Galaxy. " PT Sinar Galaxy ajukan 425 Milyard kemudian di setujui 286 Milyard ," ucap Roy.

Kerugian PT. Alam Galaxy, dihitung berdasarkan, selisih yang ditagihkan Atika Asihblie, Hadi Sutiono dan kenapa PT. Sinar Galaxy tidak dihitung ? .

Dari pertanyaan Penasehat Hukum kedua terdakwa tersebut, Roy, menimpali dengan jawaban berupa, kami tetap menolak karena tidak sesuai laporan keuangan. 

Ditahun 2021, Roy, memaparkan, pada agenda Putusan banding yaitu, mengkabulkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Hal lain, Roy, mengatakan, saat Putusan banding dari DPT ada kerugian maka pihaknya, melakukan rapat pembahasan perdamaian.

Dalam rapat dilakukan voting. Pihaknya, inginkan, penundaan karena masih Kasasi.
Sedangkan, Putusan kasasi, pada bulan Juli sebelumnya, menerima Putusan Kasasi namun, saat ini pihaknya, masih ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Usai sidang, Penasehat Hukum ke-dua terdakwa yaitu, Charles dan Roy, saat disinggung, terkait bahwa semua pemegang saham mengajukan tagihan melebihi laporan keuangan dan dalam perkara ini, hanya kedua kliennya, yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Disampaikan, Penasehat Hukum ke-dua terdakwa yaitu, bahwa fakta di persidangan Dirut PT.Alam Galaxy dan PT.Sinar Galaxy adalah satu orang yang sama yakni, Roy Stevanus (saksi). Charles, menambahkan, bahwa proses PKPU ini karena ada hutang yang belum dibayar. Secara prinsip proses PKPU memang ada hutang maka jangan dibuat seolah-olah Pailit ini lantaran, kedua kliennya (Pengurus).

Ini Khan ada pemeriksaan, proses peradilan, proses hukum Pengurus itu Khan !, tunduk terhadap proses hukum yang berjalan. Jadi opini yang berkembang seolah-olah Pailit sebab dari Pengurus. Pihaknya, selaku, Penasehat Hukum, menyatakan, opini yang sudah berkembang mesti diluruskan.

Tugas dan wewenang Pengurus jelas, memeriksa dan Pengadilan juga memeriksa ada Hakim Pengawas. Jika ada keberatan mengenai tagihan ada prosesnya di PKPU." Tahapan tahapan proses PKPU itu, ada ," jelasnya.

Dalam perkara ini, terkait bunga moratoir itu sudah ditetapkan, jika ada keberatan bisa ajukan keberatan di PKPU ada proses, jadi tidak serta merta dilihat adanya kelebihan maka dilaporkan penggelembungan.

Pihaknya, menghormati proses hukum. Artinya, apa yang sudah berjalan kita hormati proses hukum sebagaimana proses PKPU dan kita tidak menyalahkan siapapun, dan kita tunduk proses hukum. Pihaknya, melihat ini proses hukum jika ada kriminalisasi biar Sang Pengadil di persidangan yang menilai kami tidak bisa mengambil kesimpulan langsung. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement