Komisi C DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Surabaya Perjelas Tugas Pokok KSH

 



 

Surabaya- Menanggapi hubungan yang kurang harmonis antara Kader Surabaya Hebat ( KSH) dengan Ketua Rukun Tetangga ( RT) dan Ketua Rukun Warga ( RW), anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar  mengatakan bahwa, mereka semua itu menerima Surat Keputusan ( SK) dari Wali Kota Surabaya.

 

 

“Seringkali KSH itu tidak berkoordinasi dengan RT. Seharusnya bukan begitu. karena posisi KSH tetap di bawah naungan RT dan RW. Karena KSH adalah bagian warga RT dan RW, walaupun KSH yang menetapkan Wali Kota Surabaya,” kata Sukadar, Senin ( 7/11/2022).

 

 

Sukadar menjelaskan, KSH seringkali membuat laporan langsung ke Wali Kota. Sehingga Ketua RT dan Ketua RW setempat terkadang tidak mengetahui permasalahan yang dilaporkan oleh KSH kepada Wali Kota.

 

 

"Secara otomatis posisi KSH itu seolah-olah berdiri sendiri, bukan hanya RT dan RW, terkadang Lurah juga tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh KSH. Yang kekuwatirkan, saat ada sambat warga, KSH langsung menyampaikan ke Wali Kota,” ungkapnya.

 

  

Menurut Sukadar, jika ada masalah diwilayah tersebut, kemungkinan Camat akan menegur Lurah, lalu Lurah akan menegur Ketua RW, selanjutnya Ketua RW akan menegur Ketua RT, sementara RT tidak pernah diberitahu oleh KSH saat ada masalah.

 

 

Ia menyarankan, agar Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembenahan supaya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing RT, RW dan KSH diperjelas. Kalau KSH tugasnya hanya sebatas untuk membantu kesehatan, jangan mengambil alih pekerjaan pemerintahan. 

 

 

"Kalau dibiarkan seperti itu terus, posisi KSH bisa merasa di atas angin. Saya melihatnya kasihan RT," tutup Sukadar, Anggota DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya. ( Adv/ Ham)

 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement