Kejari Surabaya Hentikan Penyidikan, Kejati Jatim Kukuh Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Waduk Wiyung


SURABAYA - Kasus dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi, dengan nilai kerugian negara senilai Rp 11 miliar saat ini dalam penyidikan tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dua Tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik, mereka adalah SMT (50) dan DLL (72). Keduanya merupakan warga Kota Surabaya.

Namun yang menjadi aneh, kasus ini sebelumnya tepatnya tahun 2017 pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang saat itu dinahkodadi Didik Farkhan Alisyahdi. Namun, korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal tersebut menghentikan penyelidikan karena tak menemukan perbuatan melawan hukum atau belum memenuhi unsur korupsi.

"Alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Didik Farkhan saat ity.

Ia mengemukakan, setelah melalui proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya unsur korupsinya, sehingga penyelidikannya harus dihentikan. Ia mengatakan, untuk kasus Waduk Wiyung penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung. 

"Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi," ujarnya Didik saat itu.

Sedangkan dalam kasus Marvel City, Didik Farkhan mengaku jika telah terjadi upaya perdamaian, antara Marvel City dengan Pemerintah Kota Surabaya. Paska dihentikan oleh penyidik pidana khusus Kejari Surabaya, selang lima tahun kemudian, tepatnya Selasa (13/12/2022) kemarin Kejati Jatim justeru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. mereka adalah SMT (50) dan DLL (72). Keduanya merupakan warga Kota Surabaya

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait perbedaan pendapat Kejari Surabaya dan Kejati Jatim tersebut mengatakan secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda. “ Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari pemkot surabaya tanggal 20 september 2020 terkait hal tersebut,” ucap Fathur. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement