PT Sipoa Propertindo Abadi Di Pailitkan, Penasehat Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai Merasa Puas

 
Surabaya, Newsweek - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan Debitur PT.Sipoa Propertindo Abadi (SPA) melawan Kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai maupun Kreditur yang tidak tergabung paguyuban merespons atas putusan Majelis Hakim Slamet Suripto yang menjatuhkan putusan yakni, PT.SPA dinyatakan, pailit. Respons para Kreditur yakni, langsung memberi aplaus pasca dibacakan putusan bahwa PT.SPA dinyatakan pailit pada Rabu (29/3/2023).

Respons yang sama, yakni, Penasehat Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai, pasca sidang, dihadapan para awak media mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan Majelis Hakim yaitu, menyatakan Pailit bagi PT.Sipoa Propertindo Abadi.

Sejak awal persidangan sebelum putusan pailit di bacakan, pihaknya merasa keberatan jika PT.Sipoa diberi perpanjangan waktu karena selama ini tidak ada penyelesaian." Puji Tuhan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pailit ," ungkapnya.

Saat disinggung, terkait besaran nominal aset PT.SPA apakah mengcover semua tagihan para kreditur ?. Dalam tanggapan, Siok, mengatakan, aset PT.SPA diperkirakan akan mengcover semua tagihan para kreditur khususnya, Kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement