Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Beku Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Tanjung Perak

 

Surabaya, Newsweek -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 250 juta dari tersangka kasus korupsi pengadaan ikan beku. Uang itu diserahkan secara langsung oleh istri tersangka di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru, Surabaya, Kamis (25/5/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka berinisial S, Direktur Utama Ikan Laut Indonesia (ILI) sebesar Rp 250 juta. Uang yang dikembalikan itu merupakan sebagian dari total uang kerugian negara sebesar Rp 569 juta. “Jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, sehingga bisa meringankan hukuman tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Tri Ananto Sudibyo menambahkan, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihanya hanya tinggal menunggu dilakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. “Tidak lama lagi berkas perkara sudah bisa kami kirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Ia mengatakan, masih terus menunggu itikad baik tersangka untuk bisa mengembalikan lagi sisa uang kerugian negara. “Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Ananto belum bisa memastikannya. “Kami masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi jika kami nantinya bisa temukan bukti yang kuat,” tegasnya.

Sebastian Putra Gunawan, kuasa hukum tersangka menyebut bahwa pengembalian uang kerugian negara ini merupakan itikad baik yang ditunjukkan tersangka dan keluarganya. "Terlepas dari pokok perkara, uang pengembalian ini adalah bentuk itikad baik dari pihak keluarga tersangka,” terangnya.

Dia mengaku pihak keluarga tersangka masih berusaha agar bisa mengembalikan sisa uang kerugian negara. “Dan sisanya masih sedang diupayakan," kata Sebastian.

Kasus perkara korupsi ini terjadi pada 23 Januari 2018. Saat itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur Utama PT ILI. Perjanjian kerjasama ini perihal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Saat itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3900 kilogram.

Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, tersangka S tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tanjung Perak akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement