Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menetapkan Upah Minimum
Kota (UMK) 2013 sebesar Rp. 1.567.000,-. Usulan UMK tersebut sudah diberikan
kepada Gubernur Jawa Timur. Penetapan ini disampaikan Walikota Surabaya, Tri
Rismaharini, Kamis (25/10), di Ruang Kerja Walikota.
Kenaikan UMK Surabaya sebesar Rp.310.000,- dari UMK tahun
2012 yang sebesar Rp.1.257.000,-. sudah melalui proses tertentu. Pemkot
Surabaya juga melibatkan UNAIR, untuk menetapkan UMK Surabaya. “Kita libatkan
universitas, supaya apakah angka yang kita tentukan sesuai dengan kebutuhan
pekerja atau buruh,” ujar Risma
.
Mantan Kepala Bappeko ini juga menyampaikan bahwa angka yang
diajukan sudah final. Penentuan angka tersebut diputuskan setelah melalui
pertemuan dengan pengusaha dan organisasi pekerja di Surabaya. “Sebetulnya
angka tersebut sudah diputuskan semenjak seminggu yang lalu. Namun baru bisa
kita sampaikan sekarang, karena kita ingin melihat perkembangan UMK Kabupaten /
Kota di sekitar wilayah Surabaya,” terangnya.
Menurut Risma, penentuan UMK Surabaya melalui pertimbangan
yang sangat matang. Dan yang paling penting adalah menjaga kondusifitas kota
Surabaya setelah angka UMK diputuskan. “Saya harap angka yang kita ajukan tadi
bisa diterima oleh Gubernur. Dan alasan kita bisa dimengerti Gubernur,”
jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI), Dendy Prayitno mengatakan angka UMK yang muncul telah melalui
proses survey dilapangan. Survey dilakukan di pasar Soponyono, Balongsari, dan
Wonokromo.
“Ketiga pasar yang disurvei tersebut merupakan hasil
kesepakatan bersama. Dipilihnya pasar tersebut, karena biasanya para pekerja
atau buruh di Surabaya selalu belanja kebutuhan pokok yang ada di pasar itu,”
pungkasnya.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar bisa
mengontrol UMK di daerah lain. Supaya UMK tidak lebih besar dari Surabaya.
“Saya juga sudah menyampaikan pada Gubernur, supaya UMK di daerah sekitar Kota
Surabaya tidak lebih tinggi dari Kota Surabaya,” imbuhnya. ( Ham )