Surabaya Newsweek – Setelah lama menunggu
beberapa waktu, Rancangan Draff Tantib
akhirnya, dicoret oleh Gubernur Karena,
dinilai tidak tertuang didalam PP no 16 tahun 2010, system paket untuk
pemilihan pimpinan Komisi di DPRD Surabaya, yang turun hari ini. Tidak hanya
itu, soal skema pembahasan APBD dan Perubahan APBD juga di hilangkan sementara,
untuk nama Banleg diubah menjadi Badan Pembuat Peraturan Perda (BP3).
Revisi rancangan Tata Tertib (tatib) hasil
pembahasan DPRD Kota Surabaya, yang dikirim ke Gubernur Jatim hari ini sudah
dikembalikan ke DPRD Kota Surabaya. Ada beberapa revisi diantaranya adalah,
penghapusan mekanisme dan persyaratan yang mengatur pemilihan pimpinan Komisi
lewat sistem paket.
Menurut Adi Sutarwijono (Awi) Ketua Pansus Tatib
DPRD Surabaya, dirinya mengaku, jika ada pasal yang di coret terkait mekanisme
pemilihan pimpinan Komisi dan Banlegda dalam mekanisme voting telah disepakati
menggunakan sistem paket yang diatur dalam tatib.
“Sistem Paket, yang diusulkan Pak Rio dihapus.
Menurut Pemprov, model pemilihan paket tidak dikenal dalam PP 16/2010 dan UU
17/2014 tentang MD3, otomatis mekanisme dan ketentuan pemilihan paket Pimpinan
Komisi juga didrop, dan selanjutnya pola pemilihan kembali ke pola lama yaitu, pimpinan
Komisi dipilih anggota,” jelasnya.(22/10/14)
Bukan hanya itu saja, Gubernur juga melakukan
perubahan pada nama Badan Legislasi (Banleg), yang dibuah menjadi Badan
Pembentukan Perda. "Kan hanya berubah nama saja namun isinya seperti
pembahasan tentang nomenklatur tidak mengalami perubahan," kata Awi.
Begitu juga dengan skema waktu dan detail item
pembahasan APBD dan Perubahan APBD yang diatur dalam Rancangan Pasal 127-137
Tata Tertib, yang ternyata, juga dihapus oleh Gubernur, untuk disesuaikan
dengan sejumlah Permendagri yang mengatur KUA dan PPAS, penyusunan dan
penetapan APBD serta Perubahan APBD (PAK).
“Maka pengesahan APBD maksimal akhir November.
Dan untuk Perubahan APBD pada pertengahan bulan September (dimana untuk
Perubahan KUA dan PPAS harus dimasukkan Walikota pada awal Agustus),”
terangnya.
Namun untuk jumlah Banmus dan Banggar tidak ada
perubahan, yakni, Banmus tetap 15 anggota, dan Banggar 21 anggota. Demikian
juga dengan soal Pimpinan Banlegda/BP3 yang disepakati 1 ketua dan 2 wakil
ketua dengan pemungutan suara.
“Itu sejumlah isu seksi dalam perubahan
Rancangan Tata Tertib, besok Kamis sore-malam, Pansus Rapat untuk
"rehab" terakhir Rancangan Tata Tertib, artinya perubahan nama maupun
mekanisme pemilihan ketua komisi tersebut tidak lantas membuat pembahasan pansus
tatib selama ini sia sia,” pungkasnya. ( Ham )