Pasal Rancangan Tatib DPRD Surabaya Ditolak Gubernur

Surabaya Newsweek – Setelah lama menunggu beberapa waktu,  Rancangan Draff Tantib akhirnya, dicoret oleh Gubernur  Karena, dinilai tidak tertuang didalam PP no 16 tahun 2010, system paket untuk pemilihan pimpinan Komisi di DPRD Surabaya, yang turun hari ini. Tidak hanya itu, soal skema pembahasan APBD dan Perubahan APBD juga di hilangkan sementara, untuk nama Banleg diubah menjadi Badan Pembuat Peraturan Perda (BP3).


Revisi rancangan Tata Tertib (tatib) hasil pembahasan DPRD Kota Surabaya, yang dikirim ke Gubernur Jatim hari ini sudah dikembalikan ke DPRD Kota Surabaya. Ada beberapa revisi diantaranya adalah, penghapusan mekanisme dan persyaratan yang mengatur pemilihan pimpinan Komisi lewat sistem paket.


Menurut Adi Sutarwijono (Awi) Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya, dirinya mengaku, jika ada pasal yang di coret terkait mekanisme pemilihan pimpinan Komisi dan Banlegda dalam mekanisme voting telah disepakati menggunakan sistem paket yang diatur dalam tatib.


“Sistem Paket, yang diusulkan Pak Rio dihapus. Menurut Pemprov, model pemilihan paket tidak dikenal dalam PP 16/2010 dan UU 17/2014 tentang MD3, otomatis mekanisme dan ketentuan pemilihan paket Pimpinan Komisi juga didrop, dan selanjutnya pola pemilihan kembali ke pola lama yaitu,  pimpinan Komisi dipilih anggota,” jelasnya.(22/10/14)


Bukan hanya itu saja, Gubernur juga melakukan perubahan pada nama Badan Legislasi (Banleg), yang dibuah menjadi Badan Pembentukan Perda. "Kan hanya berubah nama saja namun isinya seperti pembahasan tentang nomenklatur tidak mengalami perubahan," kata Awi.


Begitu juga dengan skema waktu dan detail item pembahasan APBD dan Perubahan APBD yang diatur dalam Rancangan Pasal 127-137 Tata Tertib, yang ternyata, juga dihapus oleh Gubernur, untuk disesuaikan dengan sejumlah Permendagri yang mengatur KUA dan PPAS, penyusunan dan penetapan APBD serta Perubahan APBD (PAK).


“Maka pengesahan APBD maksimal akhir November. Dan untuk Perubahan APBD pada pertengahan bulan September (dimana untuk Perubahan KUA dan PPAS harus dimasukkan Walikota pada awal Agustus),” terangnya.


Namun untuk jumlah Banmus dan Banggar tidak ada perubahan, yakni, Banmus tetap 15 anggota, dan Banggar 21 anggota. Demikian juga dengan soal Pimpinan Banlegda/BP3 yang disepakati 1 ketua dan 2 wakil ketua dengan pemungutan suara.


“Itu sejumlah isu seksi dalam perubahan Rancangan Tata Tertib, besok Kamis sore-malam, Pansus Rapat untuk "rehab" terakhir Rancangan Tata Tertib, artinya perubahan nama maupun mekanisme pemilihan ketua komisi tersebut tidak lantas membuat pembahasan pansus tatib selama ini sia sia,” pungkasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement