Hotel Pasar Besar Nekad Rusak Segel , Penegak Perda Tutup Mata


Surabaya Newsweek - Entah, apa yang menjadi dasar menagemen Hotel Pasar Besar  Surabaya melakukan pengerusakan segel milik Penegak Perda Kota Surabaya, pasca penutupan karena, tidak memiliki Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, namun ironisnya pengerusakan segel yang dilakukan oleh oknum Hotel Pasar Besar, pihak Penegak Perda tidak mengetahui adanya pengerusakan tersebut.

Tentu saja apa yang dilakukan pihak Hotel Pasar Besar telah menimbulkan prodak hukum, dengan melakukan tindak pidana pengerusakan, dan pihak Satpol PP sebagai leding sector penegak Perda bisa melaporkan pengusaha Hotel Pasar Besar kepada penegak hukum atas perbuatanya yang telah melanggar Pasal 232 pasal 1 & 2 KUHP, tentang pengerusakan segel dan bisa dituntut  atau dikenakan sanksi pidana penjara dua sampai empat Tahun.

Informasi yang dihimpun media ini bahwasanya , pihak Hotel Pasar Besar telah melakukan koordinasi dengan Dari  Kepala Bidang Operasaional Satpol PP Kota Surabaya pasca penutupan,  kedatangan managemen Hotel Pasar Besar dengan tujuan menunjukan atas kepemilikan ijin HO saja sedangkan, untuk yang lainya seperti TDUP, masih belum ada .

Ketika ,di konfirmasi Kasi Opersasional Satpol PP Joko Wiyono mengatakan.” Waktu razia pihak hotel Pasar Besar tidak bisa menunjukan ijin- ijinnya Mas, iya kita langsung saja segel hotel itu.” Terang Joko.

Masih menurut Joko, walaupun tidak dengan bantuan penertiban ( Bantib ), dari Instansi terkait. kita bisa segel tempat yang tidak memiliki ijin, dan ada yang mengunakan bantib baru kita lakukan penyegelan,” Ungkap Joko.

Saat disinggung soal pengerusakan segel yanmg dilakukan oleh oknum Hotel Pasar Besar Joko malah tidak mengetahui sama sekali ,” saya tidak tahu mas, kalau segel yang di ditempelkan di Hotel Pasar Besar telah di rusak , hanya saja pihak Hotel Pasar Besar telah menghadap ke pak Dari hanya terkait kepemilikan HO saja dan tidak membahas pembukaan segel,” Tambah Joko.

Salah satu pekerja Hotel Pasar Besar saat dikonfirmasi mengatakan,,”  kalau masalah penegerusakan saya tidak tahu mas, coba tanyakan langsung kepada  manager Hotel Pasar Besar.” Ujarnya , dengan mewanti- wanti namanya tidak dipublikasikan. 
Lain halanya ,dengan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat, dikonfirmasi menjelaskan,” kalau Hotel Pasar Besar belum ada penindakan Perda dari Pariwisata, hanya penghentian giat saja mas,” Unglap Irvan,

Namun, fakta dilapangan telah membuktikan bahwa Hotel, Pasar Besar telah disegel oleh Dinas Pariwisata karena tidak memiliki Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ).

Sampai berita ini dipublikasikan pihak penegar Perda belum melakukan tindakan apa – apa terhadap Hotel Pasar Besar yang melakukan pengerusakan segel. ( Ham )   
       


   
Lebih baru Lebih lama
Advertisement