Surabaya Newsweek - Entah, apa yang menjadi dasar
menagemen Hotel Pasar Besar Surabaya
melakukan pengerusakan segel milik Penegak Perda Kota Surabaya, pasca penutupan
karena, tidak memiliki Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, namun ironisnya
pengerusakan segel yang dilakukan oleh oknum Hotel Pasar Besar, pihak Penegak
Perda tidak mengetahui adanya pengerusakan tersebut.
Tentu saja apa yang dilakukan pihak Hotel Pasar
Besar telah menimbulkan prodak hukum, dengan melakukan tindak pidana
pengerusakan, dan pihak Satpol PP sebagai leding sector penegak Perda bisa
melaporkan pengusaha Hotel Pasar Besar kepada penegak hukum atas perbuatanya
yang telah melanggar Pasal 232 pasal 1 & 2 KUHP, tentang pengerusakan segel
dan bisa dituntut atau dikenakan sanksi
pidana penjara dua sampai empat Tahun.
Informasi yang dihimpun media ini bahwasanya , pihak
Hotel Pasar Besar telah melakukan koordinasi dengan Dari Kepala Bidang Operasaional Satpol PP Kota
Surabaya pasca penutupan, kedatangan
managemen Hotel Pasar Besar dengan tujuan menunjukan atas kepemilikan ijin HO
saja sedangkan, untuk yang lainya seperti TDUP, masih belum ada .
Ketika ,di konfirmasi Kasi Opersasional Satpol PP
Joko Wiyono mengatakan.” Waktu razia pihak hotel Pasar Besar tidak bisa
menunjukan ijin- ijinnya Mas, iya kita langsung saja segel hotel itu.” Terang
Joko.
Masih menurut Joko, walaupun tidak dengan bantuan
penertiban ( Bantib ), dari Instansi terkait. kita bisa segel tempat yang tidak
memiliki ijin, dan ada yang mengunakan bantib baru kita lakukan penyegelan,”
Ungkap Joko.
Saat disinggung soal pengerusakan segel yanmg
dilakukan oleh oknum Hotel Pasar Besar Joko malah tidak mengetahui sama sekali
,” saya tidak tahu mas, kalau segel yang di ditempelkan di Hotel Pasar Besar
telah di rusak , hanya saja pihak Hotel Pasar Besar telah menghadap ke pak Dari
hanya terkait kepemilikan HO saja dan tidak membahas pembukaan segel,” Tambah
Joko.
Salah satu pekerja Hotel Pasar Besar saat
dikonfirmasi mengatakan,,” kalau masalah
penegerusakan saya tidak tahu mas, coba tanyakan langsung kepada manager Hotel Pasar Besar.” Ujarnya , dengan
mewanti- wanti namanya tidak dipublikasikan.
Lain halanya ,dengan Kepala Satpol PP Kota Surabaya
Irvan Widyanto saat, dikonfirmasi menjelaskan,” kalau Hotel Pasar Besar belum
ada penindakan Perda dari Pariwisata, hanya penghentian giat saja mas,” Unglap
Irvan,
Namun, fakta dilapangan telah membuktikan bahwa
Hotel, Pasar Besar telah disegel oleh Dinas Pariwisata karena tidak memiliki
Ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ).
Sampai berita ini dipublikasikan pihak penegar Perda
belum melakukan tindakan apa – apa terhadap Hotel Pasar Besar yang melakukan
pengerusakan segel. ( Ham )